Daftar Periksa Paspor Produk untuk Deterjen dan Agen Pengemulsi
Deterjen dan surfaktan untuk pengguna akhir wajib memiliki paspor produk mulai tanggal 23 September 2029. Daftar periksa ini mencantumkan kewajiban, isi paspor, tenggat waktu, dan sumber informasi.
Hal-hal yang tercakup dalam daftar periksa ini
Jenis daftar periksa ini. Daftar periksa untuk deterjen dan surfaktan mengikuti teks peraturan: Setiap poin data merupakan ketentuan hukum yang berlaku.
Daftar periksa ini merupakan bagian dari buku panduan kami mengenai paspor produk digital untuk bahan kimia, yang mencakup REACH, CLP, dan kewajiban paspor produk bagi seluruh industri; halaman ini secara khusus membahas deterjen dan surfaktan untuk pengguna akhir.
Peraturan (UE) 2026/405 tentang Deterjen dan Surfaktan menggantikan Peraturan (EK) No. 648/2004 dan memberlakukan kewajiban kepatuhan yang ketat pertama bagi industri ini dalam undang-undang bahan kimia Uni Eropa. Daftar periksa ini merangkum apa saja yang harus Anda penuhi jika Anda memasarkan deterjen atau surfaktan untuk pengguna akhir di Uni Eropa: siapa yang wajib mematuhi ketentuan ini, apa saja yang harus tercantum dalam sertifikat kepatuhan, bagaimana formatnya, apa saja yang harus dimasukkan ke dalam registri UE, tenggat waktu sebagai garis waktu, serta dokumen resmi yang tautannya tersedia di bagian Sumber. Daftar lengkapnya juga tersedia di bawah ini dalam bentuk PDF untuk diunduh.
Isi dokumen ini merupakan hukum yang berlaku. Lampiran VI Bagian A menjabarkannya poin demi poin dan berlaku secara langsung mulai tanggal 23 September 2029; oleh karena itu, daftar ini bukanlah sebuah proyeksi. Aspek teknis di sekitarnya belum diputuskan: Peraturan pelaksana sesuai Pasal 21 ayat 10, yang menetapkan pembawa data, tata letak, standar, hak akses, dan hak pembaruan, belum diterbitkan, dan Lampiran VI sendiri dapat diubah melalui peraturan delegasi (Pasal 30 ayat 1 dan 2). Siapkan data sekarang dan jaga agar formatnya tetap fleksibel.
Pasal-pasal yang dicantumkan dalam tanda kurung adalah pasal-pasal dalam peraturan tersebut.
Apakah produk Anda tunduk pada kewajiban memiliki paspor?
Centang pilihan yang sesuai dengan produk Anda. Dua pernyataan pertama merupakan pemeriksaan ruang lingkup penerapan, sedangkan pernyataan lainnya berlaku bagi perusahaan yang tidak menganggap diri mereka sebagai produsen. Pasal-pasal dalam tanda kurung merujuk pada Peraturan (UE) 2026/405.
- Produk ini adalah deterjen: suatu zat, campuran, mikroorganisme, atau kombinasi dari ketiganya, yang ditujukan untuk membersihkan, merendam, membilas, atau memutihkan tekstil, peralatan makan, atau permukaan; untuk mengubah tekstur atau bau tekstil; atau untuk mendukung proses pembersihan bersama dengan deterjen cuci atau pencuci piring (Pasal 2 No. 1).
- Atau produk ini merupakan surfaktan untuk pengguna akhir, yaitu surfaktan yang disediakan di pasar bagi pengguna komersial atau konsumen (Pasal 2 Ayat 12). Surfaktan yang Anda jual kepada formulator lain tidak termasuk dalam kategori ini dan tidak memerlukan izin.
- Anda memasarkannya di Uni Eropa mulai tanggal 23 September 2029, baik sebagai produsen maupun sebagai importir atau pedagang yang menjualnya dengan nama atau merek sendiri (Pasal 8 Ayat 2, Pasal 13 Huruf a).
- Anda mengubah produk yang telah beredar sedemikian rupa sehingga kepatuhan terhadap peraturan dapat terpengaruh, atau Anda menyediakan surfaktan kepada pengguna akhir yang bukan merupakan surfaktan untuk pengguna akhir: Kedua hal tersebut secara hukum menjadikan Anda sebagai produsen (Pasal 13 huruf b dan c).
- Ini adalah deterjen untuk industri dan perdagangan yang hanya dipasarkan untuk penggunaan di luar lingkup rumah tangga oleh tenaga ahli (Pasal 2 Nomor 5): Masih diperlukan sertifikat kepatuhan, namun daftar bahan tidak diperlukan, asalkan Lembar Data Keselamatan REACH menyediakan informasi yang setara (Lampiran VI Bagian A).
Kewajiban Anda
Segala hal yang diatur dalam Peraturan (UE) 2026/405 yang diwajibkan bagi pihak yang memasarkan deterjen atau surfaktan kepada pengguna akhir, sesuai urutan yang tercantum di sini. Centang yang sesuai; setiap poin mencantumkan pasal yang bersangkutan, dan tenggat waktu di bawah ini menunjukkan kapan ketentuan tersebut mulai berlaku.
- Menyusun dokumen teknis sesuai Lampiran IV dan melaksanakan prosedur penilaian kesesuaian yang ditetapkan di dalamnya, sebelum langkah-langkah selanjutnya dilakukan (Pasal 8 ayat (2)).
- Membuat paspor produk digital untuk model tersebut sebelum produk tersebut dipasarkan (Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pasal 21 ayat (1)).
- Menyediakan pembawa data: secara fisik pada label, pada kemasan, atau pada barang lepas pada dokumen pendamping, tidak dapat dihapus, ditempatkan sedemikian rupa sehingga perangkat dapat memprosesnya secara otomatis, dan di stasiun pengisian ulang jika Anda menjual melalui sistem pengisian ulang (Pasal 21 Ayat 4).
- Di samping pembawa data, cantumkan keterangan “Silakan pindai untuk informasi lebih lengkap mengenai produk” atau keterangan serupa, dan pastikan keterangan tersebut terlihat oleh pembeli sebelum melakukan pembelian, termasuk dalam penjualan jarak jauh (Pasal 21 Ayat 4 Huruf e dan f).
- Mencantumkan rujukan terhadap sertifikat tersebut dalam registri UE sebelum produk tersebut dipasarkan (Pasal 8 ayat (2) huruf c, Pasal 24 ayat (1)).
- Menjaga agar paspor produk tetap akurat, lengkap, dan terkini, serta menyediakannya dalam bahasa atau bahasa-bahasa yang disyaratkan oleh negara anggota tempat pengiriman (Pasal 21 ayat 2 huruf d dan e).
- Menyimpan dokumen teknis dan paspor produk selama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal produk tersebut dipasarkan (Pasal 8 ayat (3)).
- Menyimpan salinan cadangan paspor produk melalui penyedia layanan paspor produk digital (Pasal 21 ayat (12) huruf c).
- Menggunakan satu pembawa data dan satu paspor saja, di mana peraturan Uni Eropa lainnya juga mensyaratkan hal yang sama, alih-alih mencantumkan kode kedua di samping kode pertama (Pasal 21 ayat 5 dan 6).
- Memberikan salinan digital dari pembawa data atau pengidentifikasi produk yang unik kepada pedagang dan pasar daring, secara gratis dan dalam waktu lima hari kerja sejak permintaan diajukan (Pasal 21 Ayat 12 Huruf a dan b).
- Menyerahkan lembar data bahan kepada lembaga yang ditunjuk oleh negara anggota sesuai dengan Pasal 45 Peraturan CLP, serta memperbaruinya jika formulasi produk tidak lagi sesuai (Pasal 8 ayat 6). Lembar data ini bersifat rahasia dan bukan merupakan paspor (Pasal 16).
- Memberi label pada produk dengan informasi sesuai Lampiran V Bagian A, serta petunjuk dosis sesuai Bagian B untuk deterjen cuci, pencuci piring, dan pembersih permukaan bagi konsumen, dalam bahasa yang mudah dipahami oleh pengguna akhir (Pasal 17).
- Menentukan apa yang hanya boleh disimpan secara digital dan apa yang harus tetap dalam bentuk fisik: elemen penelusuran, kontak produsen, dan nama produk tetap tercantum pada kemasan (Pasal 18 Ayat 2).
Apa saja yang harus tercantum dalam paspor
Lampiran VI Bagian A berisi daftar isi, dan daftar tersebut cukup singkat sehingga dapat diperiksa dalam satu sore dengan membandingkannya terhadap suatu resep. Lampiran ini berlaku secara langsung mulai tanggal 23 September 2029; poin-poin yang disertai syarat sudah dijelaskan dalam poin tersebut sendiri, dan Bagian B adalah satu-satunya bagian yang sepenuhnya bersifat sukarela. Di bawah setiap poin tercantum rujukannya dalam lampiran.
- Nama dagang, pengidentifikasi produk yang unik, dan gambar berwarna kemasan atau label yang cukup jelas untuk mengenali modelnya Lampiran VI Bagian A huruf a
- Nama, alamat pos, alamat email, dan nomor telepon produsen serta, jika ada, importir atau wakil resmi, beserta kode identifikasi unik produsen Lampiran VI Bagian A huruf b
- Penyedia layanan paspor produk digital yang menyimpan salinan cadangan Lampiran VI Bagian A huruf c
- Identifikasi produk yang memungkinkan penelusuran Lampiran VI Bagian A huruf d
- Pernyataan bahwa paspor tersebut diterbitkan di bawah tanggung jawab penuh produsen Lampiran VI Bagian A huruf e
- Kode barang yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk pada saat pembuatan sertifikat, jika berlaku Lampiran VI Bagian A huruf f
- Pernyataan bahwa kesesuaian dengan Peraturan tersebut telah dibuktikan, dengan merujuk pada peraturan Uni Eropa lainnya yang dipenuhi oleh produk tersebut Lampiran VI Bagian A huruf g
- Daftar lengkap bahan-bahan yang ditambahkan secara sengaja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan CLP, termasuk bahan pengawet yang ditransfer, sejauh bahan-bahan tersebut wajib diberi label Lampiran VI Bagian A huruf h
- Semua mikroorganisme yang ditambahkan secara sengaja beserta klasifikasi taksonominya, yaitu nama genus, spesies, dan nama strain atau kode strain Lampiran VI Bagian A huruf i
- Secara sukarela, namun tetap disarankan untuk dicantumkan: informasi pelabelan sesuai dengan Pasal 17 Ayat 3 dan 4 Lampiran VI Bagian B
Bagaimana seharusnya paspor itu dibuat
Isi merupakan salah satu aspek; aspek lainnya adalah fitur-fitur yang harus dimiliki oleh sistem paspor tersebut. Fitur-fitur ini nantinya hanya dapat ditambahkan dengan biaya yang mahal, sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan sebelum Anda menentukan cara penerbitannya.
- Satu sertifikat untuk setiap model, di mana model tersebut mencakup unit-unit dengan produsen, nama dagang, isi, dan proses produksi yang sama, serta ditentukan oleh nomor tipe Pasal 21 Ayat 2 Huruf a, Pasal 2 Nomor 39
- Sebaliknya, pada tingkat batch atau unit, jika peraturan Uni Eropa lainnya mensyaratkan tingkat rincian tersebut Pasal 21 Ayat 7
- Dapat diakses melalui pembawa data yang mengarah ke pengidentifikasi produk yang unik dan permanen Pasal 21 ayat (2) huruf h
- Gratis bagi semua pembaca yang memiliki hak akses, tanpa perlu mendaftar dan tanpa kata sandi bagi konsumen serta pengguna akhir lainnya Pasal 22 huruf c dan d
- Berdasarkan standar terbuka, dapat dibaca oleh mesin, terstruktur, dapat dicari, dan dapat ditransfer tanpa terikat pada penyedia layanan tertentu Pasal 22 huruf b
- Sepenuhnya dapat dioperasikan secara bersama dengan paspor yang diwajibkan oleh peraturan Uni Eropa lainnya Pasal 22 huruf a
- Disimpan di tempat Anda atau di penyedia layanan yang tidak diperbolehkan menjual atau menggunakan kembali data tersebut di luar lingkup layanan Pasal 22 huruf e dan g
- Terhubung dengan paspor sebelumnya, jika paspor baru dibuat untuk produk yang sudah memiliki paspor Pasal 22 huruf f
- Tanpa pelacakan perilaku pembacaan dan tanpa data pribadi tanpa persetujuan tegas Pasal 22 huruf h
- Otentik, andal, dan utuh; dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa untuk mencegah penipuan Pasal 22 huruf i dan j
- Sesuai dengan standar penandaan dan media penyimpanan data dalam Peraturan Ekodesain, termasuk ketentuan mengenai siklus hidup penandaan dan penyedia layanan Pasal 23
Pendaftaran dan Bea Cukai
Pendaftaran tersebut menyimpan kode identifikasi, bukan formulasi Anda. Ini adalah pendaftaran terpusat yang sama yang dibentuk berdasarkan Peraturan Ekodesain dan telah beroperasi sejak 20 Juli 2026, dan entri tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan oleh bea cukai.
Mulai tanggal 21 September 2027, Kode Bea Cukai Uni Eropa yang baru, yaitu Peraturan (UE) 2026/2108, mulai berlaku. Peraturan tersebut mencantumkan paspor produk digital sebagai salah satu alat yang digunakan oleh bea cukai untuk menegakkan peraturan produk, dan berdasarkan itu, bea cukai secara otomatis mencocokkan setiap pengiriman dengan data yang tersimpan dalam daftar pusat (Pertimbangan 5, Pasal 269 Ayat 1 Huruf a). Pasal-pasal yang disertai dengan tambahan “Kode Bea Cukai” adalah pasal-pasal dalam peraturan ini.
- Unggah pengidentifikasi produk yang unik dan pengidentifikasi pelaku usaha yang unik sebelum produk tersebut dipasarkan Pasal 24 Ayat (1)
- Perhatikan bahwa untuk barang yang diperuntukkan bagi peredaran bebas menurut peraturan kepabeanan, kode barang juga harus disimpan Pasal 24 Ayat 1
- Simpan kode registrasi unik yang secara otomatis diberikan oleh sistem pendaftaran, dan jangan mengartikannya sebagai bukti kesesuaian Pasal 24 Ayat (2)
- Kode identifikasi ini harus diserahkan kepada bea cukai pada saat barang dilepaskan untuk peredaran bebas, di mana pemeriksaan dilakukan secara elektronik dan otomatis dengan mencocokkan data terhadap daftar tersebut Pasal 25
- Simpan data produk Anda dalam dokumen pas, bukan di dalam sistem pendaftaran, baik yang disimpan di tempat Anda maupun di penyedia layanan Anda Pasal 22 huruf e
- Sebagai importir menurut hukum kepabeanan, pastikan bahwa produk tersebut memenuhi ketentuan yang diterapkan oleh bea cukai, serta sediakan dan simpan bukti-bukti terkait Kode Bea Cukai Pasal 27 Ayat 2 Huruf c
- Dalam penjualan jarak jauh dari negara ketiga kepada konsumen, tentukan siapa yang dianggap sebagai importir menurut hukum kepabeanan: penjual atau pasar daring yang memfasilitasi penjualan, tergantung pada perjanjian yang berlaku, dan hanya salah satu dari keduanya Kode Bea Cukai Pasal 5 Nomor 13 dan 14, Pasal 27 Ayat 1
- Bersiap-siap bahwa dalam penjualan jarak jauh, importir harus menyediakan datanya melalui platform data bea cukai UE mulai 1 Juli 2028, dan setiap importir lainnya paling lambat mulai 1 Maret 2034 Kode Bea Cukai Pasal 285 ayat (2) dan (5)
Untuk diunduh
Daftar periksa untuk deterjen dan surfaktan yang dapat dicetak, dicentang bersama tim, dan dibawa ke pertemuan berikutnya dengan pemasok. File ini mengarah ke halaman ini, sehingga Anda dapat menemukan versi terbaru kapan saja.
Batas waktu
Tanggal-tanggal yang berlaku bagi deterjen atau surfaktan bagi pengguna akhir tercantum dalam pasal-pasal mengenai ruang lingkup dan masa transisi dalam Peraturan tersebut. Entri terakhir terkait dengan peraturan pelaksana yang belum diterbitkan oleh Komisi, dan ditandai sebagai demikian.
- 22 Maret 2026Peraturan tersebut mulai berlaku
Peraturan (UE) 2026/405 tanggal 11 Februari 2026 mulai berlaku pada hari ke-20 setelah diterbitkan dalam Jurnal Resmi tanggal 2 Maret 2026 (Pasal 37). Untuk suatu produk, belum ada perubahan apa pun; yang dimulai pada hari tersebut adalah penyerahan kewenangan kepada Komisi yang berlaku selama lima tahun (Pasal 31 ayat (2)).
- 1 Oktober 2028Peraturan mengenai penandaan digital sudah harus diterbitkan
Hingga tanggal tersebut, Komisi akan menerbitkan tindakan hukum yang didelegasikan yang menetapkan persyaratan khusus mengenai penandaan digital untuk deterjen, termasuk solusi TI yang diizinkan (Pasal 30 ayat 10). Hal ini juga berkaitan dengan paspor, karena label digital tersebut menggunakan pembawa data yang sama (Pasal 19 ayat 1 huruf d).
- 23 September 2029Peraturan tersebut berlaku dan kepemilikan paspor menjadi wajib
Mulai tanggal tersebut, produsen wajib membuat paspor produk digital untuk setiap deterjen dan setiap surfaktan bagi pengguna akhir sebelum memasarkannya, menyediakan pembawa data, dan mencantumkan referensi dalam registri UE (Pasal 8 ayat 2, Pasal 37). Peraturan (UE) No. 648/2004 dicabut mulai tanggal yang sama (Pasal 35).
Bea Cukai memeriksa pendaftarannyaBea Cukai baru akan melepaskan suatu produk ke dalam peredaran bebas menurut peraturan bea cukai jika nomor registrasi yang jelas dan kode barangnya sesuai dengan yang tercantum dalam daftar. Proses pemeriksaan dilakukan secara elektronik mulai hari ini atau mulai hari ketika daftar tersebut terintegrasi dengan Sistem Jendela Tunggal Bea Cukai, tergantung mana yang terjadi lebih dulu (Pasal 25).
- 23 September 2030Jendela transisi akan ditutup
Produk yang telah dipasarkan sebelum tanggal 23 September 2029 sesuai dengan Peraturan (UE) No. 648/2004 dapat terus disediakan tanpa batasan waktu. Produk-produk yang masih dipasarkan berdasarkan peraturan lama dalam dua belas bulan setelahnya hanya boleh dipasarkan hingga tanggal tersebut (Pasal 36).
- 23 Maret 2032Sifat biodegradabilitas plastik film
Film dan polimer dalam film harus memenuhi persyaratan biodegradabilitas sesuai dengan Lampiran I Bagian B (Pasal 4 ayat (3)). Salah satu dari dua ketentuan yang dikecualikan dari penerapan mulai tahun 2029.
- 23 Maret 2034Kemampuan terurai secara hayati dari bahan-bahan organik lainnya
Bahan organik yang ditambahkan secara sengaja hingga setidaknya 10 persen berat dari massa total bahan tanpa air, dan bukan merupakan surfaktan, lapisan, maupun polimer dalam lapisan, harus memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian C, kecuali jika Bagian D memberikan pengecualian (Pasal 4 ayat 4).
- Sepuluh tahun setelah dipasarkanBerapa lama masa berlaku paspor tersebut
Sertifikat tersebut tetap berlaku selama sepuluh tahun sejak produk tersebut dipasarkan, bahkan jika pelaku ekonomi di Uni Eropa mengalami kebangkrutan, likuidasi, atau menghentikan kegiatannya (Pasal 21 ayat (2) huruf g). Produsen juga wajib menyimpan dokumentasi teknis dan pas tersebut selama jangka waktu yang sama (Pasal 8 ayat 3).
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebutPersyaratan teknis
Pembawa data, tata letaknya, dan penempatannya, standar yang berlaku, siapa yang berhak membaca kolom tertentu, serta siapa yang berhak membuat atau memperbarui paspor, semuanya diatur dalam peraturan pelaksana sesuai dengan Pasal 21 ayat (10). Peraturan tersebut belum diterbitkan, dan tanggal berlakunya harus setidaknya delapan belas bulan setelah peraturan tersebut mulai berlaku.
Sumber
Dokumen-dokumen yang menjadi sumber daftar periksa ini, serta kegunaan masing-masing dokumen tersebut.
| Dokumen | Tujuan |
|---|---|
| Peraturan (UE) 2026/405 | Teks peraturan: Pasal 8 mengenai kewajiban produsen, Pasal 21 dan 22 mengenai sertifikat, Pasal 23 mengenai penandaan, Pasal 24 mengenai daftar, Lampiran VI mengenai isi. |
| Peraturan (EC) No. 648/2004 | Peraturan yang telah digantikan, namun tetap menjadi acuan untuk semua produk yang telah dipasarkan sebelum 23 September 2029. |
| Peraturan (UE) 2024/1781 (ESPR) | Kerangka kerja yang daftar, standar identifikasi, dan aturan penyedia layanannya diadopsi tanpa perubahan oleh Detergenzienpass. |
| Peraturan Pelaksanaan (UE) 2026/1778 | Cara kerja daftar pusat: verifikasi identitas, tingkat detail, versi, dan penyimpanan. |
| Peraturan (UE) 2026/2108 (Kode Bea Cukai Uni Eropa) | Kode Bea Cukai baru mulai berlaku pada 21 September 2027: Pasal 27 mengenai kewajiban importir, Pasal 269 mengenai pemeriksaan terhadap daftar pusat, Pasal 285 mengenai batas waktu platform data bea cukai. |
| Peraturan (UE) No. 1907/2006 (REACH) | Pasal 31 mengenai Lembar Data Keselamatan, yang menggantikan daftar bahan dalam sertifikat untuk deterjen industri dan komersial. |
| Peraturan (UE) No. 1272/2008 (CLP) | Pasal 18 ayat 3 mengenai penamaan suatu zat dalam daftar bahan, Pasal 45 mengenai pihak-pihak yang menerima lembar data bahan. |
| Halaman Kimia Komisi Eropa | Gambaran umum Komisi mengenai sektor ini, tempat pedoman baru dan peraturan yang akan datang pertama kali dipublikasikan. |
Begini cara mempersiapkannya
Enam langkah sesuai urutan keberhasilannya, mulai dari menyortir koleksi hingga paspor pertama yang diterbitkan.
- Pertama-tama, pisahkan jenis produk: Tentukan untuk setiap produk apakah itu deterjen, surfaktan untuk pengguna akhir, atau surfaktan yang dijual kepada formulator lain. Hanya dua yang pertama yang memerlukan izin, dan batasnya ditentukan oleh daftar pelanggan Anda, bukan oleh formulasi Anda.
- Tampilkan daftar bahan di bagian depan: Lampiran VI huruf h mewajibkan setiap zat yang ditambahkan secara sengaja dicantumkan dalam penamaan sesuai CLP. Daftar tersebut sudah ada di sistem formulasi Anda; pekerjaan sebenarnya adalah mengeluarkannya dalam format terstruktur, bukan sebagai file PDF.
- Jelaskan pertimbangan untuk industri dan perdagangan: Jika Lembar Data Keselamatan (MSDS) REACH sudah memuat informasi yang setara, daftar bahan dalam sertifikat tidak perlu disertakan. Catat alasan untuk setiap produk, karena otoritas pengawasan pasar akan menanyakan pendekatan mana yang Anda pilih.
- Rencanakan satu pembawa data, bukan tiga: Label digital dan paspor menggunakan pembawa data yang sama, dan peraturan Uni Eropa lainnya juga harus sesuai dengan hal tersebut. Tentukan sekali saja di mana kode tersebut akan ditempatkan pada kemasan dan di stasiun pengisian ulang.
- Lakukan uji coba dengan beberapa formulasi: Daftarkan diri Anda secara gratis, mulailah dengan templat impor bahan kimia, dan buatlah beberapa produk nyata sebagai Pas. Kolom yang tidak berlaku untuk suatu produk dibiarkan kosong, tanpa menghalangi proses Pas.
- Siapkan entri pendaftaran, jangan otomatiskan: Siapkan pengidentifikasi produk yang unik, kode identifikasi pelaku usaha, dan alamat penerima. Lakukan entri tersebut atas nama pelaku usaha yang memasarkan produk tersebut; Transpareo akan menyiapkan apa yang diperlukan.
Dari sistem centang hingga kartu informasi deterjen
Mulailah secara gratis dan buatlah profil resep pertama Anda sendiri - tentukan identitas, daftar bahan, dan tingkat akses sekali saja sebagai kolom, dan templat impor kimia akan menampilkan kolom-kolom tersebut.