Klausul Kontrak Standar

Teks resmi menurut EUR-Lex (CELEX 32021D0915), Lampiran Keputusan. Opsi yang dipilih ditandai dengan [Pilihan: …], sedangkan yang tidak dipilih dicoret; selain itu, teksnya tetap tidak berubah.

Bagian I

Klausul 1: Tujuan dan Ruang Lingkup

a) Klausul-klausul kontrak standar ini (selanjutnya disebut “Klausul”) dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 28 ayat 3 dan 4 Peraturan (UE) 2016/679 dari Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa tanggal 27 April 2016 mengenai perlindungan individu sehubungan dengan pemrosesan data pribadi, kebebasan pergerakan data, dan pencabutan Direktif 95/46/EG (Peraturan Umum Perlindungan Data). [Pilihan: Opsi 1]

b) Para pengendali dan pemroses data yang tercantum dalam Lampiran I telah menyetujui Klausul-klausul ini guna memastikan kepatuhan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan (UE) 2016/679 dan/atau Pasal 29 ayat 3 dan 4 Peraturan (UE) 2018/1725.

c) Klausul-klausul ini berlaku untuk pemrosesan data pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

d) Lampiran I sampai dengan IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari klausul-klausul ini.

e) Klausul-klausul ini berlaku tanpa mengurangi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengendali Data sesuai dengan Peraturan (UE) 2016/679 dan/atau Peraturan (UE) 2018/1725.

f) Klausul-klausul ini, jika dilihat secara terpisah, tidak menjamin bahwa kewajiban sehubungan dengan pengiriman data internasional sesuai dengan Bab V Peraturan (UE) 2016/679 dan/atau Peraturan (UE) 2018/1725 telah dipenuhi.

Klausul 2: Ketidakdapatdiubahannya Klausul-klausul

a) Para pihak berjanji untuk tidak mengubah klausul-klausul ini, kecuali untuk melengkapi atau memperbarui informasi yang tercantum dalam Lampiran.

b) Hal ini tidak menghalangi para pihak untuk memasukkan klausul-klausul kontrak standar yang ditetapkan dalam klausul-klausul ini ke dalam perjanjian yang lebih luas serta menambahkan klausul-klausul lain atau jaminan tambahan, asalkan hal tersebut tidak bertentangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan klausul-klausul ini atau membatasi hak-hak dasar atau kebebasan dasar para subjek data.

Klausul 3: Penafsiran

a) Apabila dalam klausul-klausul ini digunakan istilah-istilah yang didefinisikan dalam Peraturan (UE) 2016/679 atau Peraturan (UE) 2018/1725, maka istilah-istilah tersebut memiliki arti yang sama seperti yang dimaksud dalam peraturan yang bersangkutan.

b) Klausul-klausul ini harus ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Peraturan (UE) 2016/679 atau Peraturan (UE) 2018/1725.

c) Klausul-klausul ini tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan (UE) 2016/679 atau Peraturan (UE) 2018/1725, atau membatasi hak asasi atau kebebasan dasar para subjek data.

Klausul 4: Prioritas

Apabila terdapat pertentangan antara klausul-klausul ini dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian terkait yang telah ada antara para pihak atau yang akan disepakati atau ditandatangani di kemudian hari, maka klausul-klausul ini yang berlaku.

Klausul 5 - opsional: Klausul Pengikatan

[Pilihan: tidak disepakati]

Bagian II: Kewajiban Para Pihak

Klausul 6: Deskripsi Pemrosesan

Rincian proses ### pemrosesan, khususnya kategori data pribadi dan tujuan pemrosesan data pribadi atas nama Pengendali Data, tercantum dalam Lampiran II.

Klausul 7: Kewajiban Para Pihak

7.1. Instruksi

a) Pihak yang diangkat untuk memproses data hanya akan memproses data pribadi berdasarkan instruksi tertulis dari Pengendali Data, kecuali jika ia diwajibkan untuk memproses data tersebut berdasarkan hukum Uni Eropa atau hukum negara anggota yang berlaku baginya. Dalam hal demikian, Pemroses Data akan memberitahukan persyaratan hukum tersebut kepada Pengendali Data sebelum pemrosesan dilakukan, kecuali jika hukum yang bersangkutan melarang hal tersebut demi kepentingan publik yang penting. Pengendali Data dapat memberikan instruksi tambahan selama seluruh masa pemrosesan data pribadi. Instruksi-instruksi ini harus selalu didokumentasikan.

b) Pemroses data segera memberi tahu Pengendali Data jika ia berpendapat bahwa instruksi yang diberikan oleh Pengendali Data bertentangan dengan Peraturan (UE) 2016/679, Peraturan (UE) 2018/1725, atau ketentuan perlindungan data yang berlaku di Uni Eropa atau negara-negara anggota.

7.2. Pembatasan Tujuan

Pihak yang memproses data hanya akan memproses data pribadi untuk tujuan spesifik yang disebutkan dalam Lampiran II, kecuali jika menerima instruksi lebih lanjut dari Pengendali Data.

7.3. Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi

Data hanya akan diproses oleh Pihak yang Memproses Data selama jangka waktu yang disebutkan dalam Lampiran II.

7.4. Keamanan Pemrosesan

a) Pihak yang Memproses Data mengambil setidaknya langkah-langkah teknis dan organisasi yang tercantum dalam Lampiran III untuk menjamin keamanan data pribadi. Hal ini mencakup perlindungan data dari pelanggaran keamanan yang, baik secara tidak sengaja maupun melanggar hukum, mengakibatkan penghancuran, kehilangan, perubahan, atau pengungkapan tanpa izin atas data tersebut, maupun akses tanpa izin terhadap data tersebut (selanjutnya disebut “pelanggaran perlindungan data pribadi”). Dalam menilai tingkat perlindungan yang wajar, para pihak mempertimbangkan dengan semestinya perkembangan teknologi terkini, biaya implementasi, jenis, cakupan, keadaan, dan tujuan pemrosesan, serta risiko yang terkait bagi subjek data.

b) Pihak yang memproses data hanya memberikan akses kepada karyawannya terhadap data pribadi yang menjadi objek pemrosesan sejauh hal tersebut mutlak diperlukan untuk pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan perjanjian ini. Pihak yang memproses data atas nama pihak lain memastikan bahwa orang-orang yang berwenang memproses data pribadi yang diterima telah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan atau terikat oleh kewajiban kerahasiaan hukum yang sesuai.

7.5. Data Sensitif

Apabila pemrosesan tersebut melibatkan data pribadi yang mengungkapkan asal ras atau etnis, pendapat politik, keyakinan agama atau filosofis, atau keanggotaan serikat pekerja, atau yang mengandung data genetik atau data biometrik untuk tujuan identifikasi unik seorang individu, data mengenai kesehatan, kehidupan seksual, atau orientasi seksual seseorang, atau data mengenai putusan pidana dan tindak pidana (selanjutnya disebut “data sensitif”), maka Pemroses Data akan menerapkan batasan khusus dan/atau jaminan tambahan.

7.6. Dokumentasi dan Kepatuhan terhadap Klausul-klausulini

a) Para Pihak harus dapat membuktikan kepatuhan terhadap klausul-klausul ini.

b) Pemroses Data harus menanggapi permintaan dari Pengendali Data terkait pemrosesan data sesuai dengan klausul-klausul ini secara segera dan dengan cara yang wajar.

c) Pemroses data menyediakan kepada Pengendali Data semua informasi yang diperlukan untuk membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam klausul-klausul ini dan yang secara langsung diatur dalam Peraturan (UE) 2016/679 dan/atau Peraturan (UE) 2018/1725. Atas permintaan Pengendali Data, Pemroses Data juga mengizinkan pemeriksaan terhadap kegiatan pemrosesan yang tercakup dalam klausul-klausul ini pada interval yang wajar atau jika terdapat indikasi ketidakpatuhan, serta berkontribusi dalam pemeriksaan tersebut. Dalam memutuskan untuk melakukan peninjauan atau pemeriksaan, Pengendali Data dapat mempertimbangkan sertifikasi yang relevan dari Pemroses Data.

d) Pengendali Data dapat melakukan pemeriksaan sendiri atau menunjuk pemeriksa independen. Pemeriksaan tersebut juga dapat mencakup inspeksi di lokasi atau fasilitas fisik Pemroses Data dan, jika perlu, dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya yang wajar.

e) Para pihak akan menyediakan informasi yang disebutkan dalam klausul ini, termasuk hasil pemeriksaan, kepada otoritas pengawas yang berwenang atas permintaan.

7.7. Penggunaan Pengolah Subkontrak

a) OPSI 2: IZIN TERTULIS UMUM: Pemroses Data memiliki izin umum dari Pengendali Data untuk menunjuk sub-pemroses data yang tercantum dalam daftar yang telah disepakati. Pihak Pengolah Data secara tegas memberitahukan kepada Pengendali Data setidaknya 30 hari sebelumnya secara tertulis mengenai semua perubahan yang direncanakan terhadap daftar tersebut dengan menambahkan atau mengganti sub-pengolah data, sehingga memberikan waktu yang cukup kepada Pengendali Data, untuk mengajukan keberatan terhadap perubahan tersebut sebelum subpemroses data yang bersangkutan ditunjuk. Pemroses Data menyediakan informasi yang diperlukan kepada Pengendali Data agar Pengendali Data dapat menggunakan hak keberatannya. [Pilihan: Opsi 2, batas waktu 30 hari; daftar yang disepakati tercantum dalam Lampiran IV]

b) Apabila Pengolah Data menugaskan sub-pengolah data untuk melaksanakan kegiatan pemrosesan tertentu (atas nama Pengendali Data), maka penugasan tersebut harus dilakukan melalui perjanjian yang membebankan kewajiban perlindungan data yang pada dasarnya sama kepada sub-pengolah data seperti yang berlaku bagi pengolah data sesuai dengan klausul-klausul ini. Pihak Pengolah Data memastikan bahwa sub-pengolah data memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak Pengolah Data sesuai dengan klausul-klausul ini dan sesuai dengan Peraturan (UE) 2016/679 dan/atau Peraturan (UE) 2018/1725.

c) Pemroses Data akan menyediakan salinan perjanjian subkontrak tersebut serta perubahan-perubahan selanjutnya kepada Pengendali Data atas permintaan Pengendali Data. Sejauh diperlukan untuk melindungi rahasia dagang atau informasi rahasia lainnya, termasuk data pribadi, Pemroses Data dapat menyamarkan isi perjanjian tersebut sebelum menyerahkan salinannya.

d) Pemroses data bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengendali Data atas kepatuhan sub-pemroses data terhadap kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan Pemroses data. Pemroses data akan memberi tahu Pengendali Data jika sub-pemroses data tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya.

e) Pemroses Data menyepakati klausul pihak ketiga yang diuntungkan dengan sub-pemroses data, yang menyatakan bahwa Pengendali Data - dalam hal Pemroses Data secara faktual atau hukum tidak lagi ada atau mengalami kebangkrutan - berhak untuk mengakhiri perjanjian subkontrak dan memerintahkan pemroses subkontrak untuk menghapus atau mengembalikan data pribadi.

7.8. Pengiriman Data Internasional

a) Setiap pengiriman data oleh Pemroses Data ke negara ketiga atau organisasi internasional dilakukan semata-mata berdasarkan instruksi tertulis dari Pengendali Data atau untuk mematuhi ketentuan khusus sesuai dengan hukum Uni Eropa atau hukum negara anggota tempat Pemroses Data tunduk, dan harus sesuai dengan Bab V Peraturan (UE) 2016/679 atau Peraturan (UE) 2018/1725.

b) Pengendali Data menyetujui bahwa dalam hal Pemroses Data menggunakan sub-pemroses data sesuai dengan Klausul 7.7 untuk melaksanakan kegiatan pemrosesan tertentu (atas nama Pengendali Data) dan kegiatan pemrosesan tersebut melibatkan pengiriman data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Peraturan (UE) 2016/679, maka Pengolah Data dan sub-pengolah data dapat memastikan kepatuhan terhadap Bab V Peraturan (UE) 2016/679 dengan menggunakan klausul kontrak standar yang ditetapkan oleh Komisi sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 Peraturan (UE) 2016/679, asalkan persyaratan untuk penerapan klausul kontrak standar tersebut terpenuhi.

Klausul 8: Dukungan kepada Pengendali Data

a) Pemroses data segera memberitahukan kepada pengendali data mengenai setiap permohonan yang diterimanya dari subjek data. Pemroses data tidak menjawab permohonan tersebut sendiri, kecuali jika telah diberi wewenang oleh pengendali data.

b) Dengan mempertimbangkan sifat pemrosesan, Pemroses Data akan mendukung Pengendali Data dalam memenuhi kewajibannya untuk menanggapi permohonan dari subjek data terkait pelaksanaan hak-hak mereka. Dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan huruf a dan b, Pemroses Data harus mengikuti petunjuk dari Pengendali Data.

c) Selain kewajiban Pemroses Data untuk membantu Pengendali Data sesuai dengan Klausul 8 huruf b, Pemroses Data juga membantu Pengendali Data dalam mematuhi kewajiban-kewajiban berikut ini dengan mempertimbangkan jenis pemrosesan data dan informasi yang tersedia baginya:

  • 1) Kewajiban untuk melakukan penilaian dampak proses pemrosesan yang direncanakan terhadap perlindungan data pribadi (selanjutnya disebut “Penilaian Dampak Privasi”), apabila suatu bentuk pemrosesan diperkirakan akan menimbulkan risiko tinggi terhadap hak dan kebebasan individu;
  • 2) Kewajiban untuk berkonsultasi dengan otoritas pengawas yang berwenang sebelum melakukan pemrosesan, apabila penilaian dampak perlindungan data menunjukkan bahwa pemrosesan tersebut akan menimbulkan risiko tinggi, kecuali jika Pengendali Data mengambil langkah-langkah untuk memitigasi risiko tersebut;
  • 3) Kewajiban untuk memastikan bahwa data pribadi akurat secara faktual dan terkini, dengan cara pengolah data segera memberitahukan kepada pengendali data apabila ia menemukan bahwa data pribadi yang diolahnya tidak akurat atau sudah kedaluwarsa;
  • 4) Kewajiban sesuai dengan Pasal 32 Peraturan (UE) 2016/679. [Pilihan: Opsi 1]

d) Para pihak menetapkan dalam Lampiran III langkah-langkah teknis dan organisasi yang sesuai untuk mendukung Pengendali Data oleh Pemroses Data dalam penerapan klausul ini, serta ruang lingkup dan cakupan dukungan yang diperlukan.

Klausul 9: Pelaporan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Apabila terjadi ### pelanggaran perlindungan data pribadi, Pemroses### Dataakan bekerja sama dengan Pengendali Data dan memberikan dukungan yang sesuai agar Pengendali Data dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 33 dan 34 Peraturan (UE) 2016/679 atau, jika berlaku, Pasal 34 dan 35 Peraturan (UE) 2018/1725, dengan mempertimbangkan jenis pemrosesan dan informasi yang tersedia bagi Pemroses Data.

9.1. Pelanggaran perlindungan data yang diproses oleh Pengendali Data

Apabila terjadi pelanggaran perlindungan data pribadi sehubungan dengan data yang diproses oleh Pengendali Data, Pemroses Data akan mendukung Pengendali Data sebagai berikut:

a) dalam melaporkan pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut secara segera kepada otoritas pengawas yang berwenang, setelah Pengendali Data mengetahui adanya pelanggaran tersebut, jika relevan (kecuali jika pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut diperkirakan tidak menimbulkan risiko terhadap hak dan kebebasan pribadi individu);

b) dalam mengumpulkan informasi berikut ini, yang harus dicantumkan dalam laporan Pengendali sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Peraturan (UE) 2016/679, di mana informasi tersebut setidaknya harus mencakup hal-hal berikut: [Pilihan: Opsi 1]

  • 1) jenis data pribadi, sejauh mungkin, dengan menyebutkan kategori dan perkiraan jumlah orang yang terkena dampak, serta kategori dan perkiraan jumlah catatan data pribadi yang terpengaruh;
  • 2) konsekuensi yang mungkin timbul akibat pelanggaran perlindungan data pribadi;
  • 3) tindakan yang telah diambil atau diusulkan oleh Pengendali Data untuk mengatasi pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut, serta, jika perlu, tindakan untuk memitigasi dampak merugikan yang mungkin timbul.

Apabila dan sejauh tidak semua informasi tersebut dapat disediakan pada saat yang sama, pemberitahuan awal harus memuat informasi yang tersedia pada saat itu, dan informasi tambahan akan disediakan sesegera mungkin tanpa penundaan yang tidak wajar begitu informasi tersebut tersedia;

c) dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan Pasal 34 Peraturan (UE) 2016/679, yaitu memberitahukan kepada subjek data tanpa penundaan mengenai pelanggaran perlindungan data pribadi, jika pelanggaran tersebut diperkirakan akan menimbulkan risiko tinggi terhadap hak dan kebebasan individu. [Pilihan: Opsi 1]

9.2. Pelanggaran perlindungan data yang diproses oleh Pengolah Data

Apabila terjadi pelanggaran perlindungandata pribadi sehubungan dengan data yangdiprosesoleh Pengolah Data, Pengolah Data harus segera melaporkannya kepada Pengendali Data setelah mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Laporan tersebut setidaknya harus memuat informasi berikut:

a) deskripsi mengenai jenis pelanggaran (sebaiknya disertai dengan kategori serta perkiraan jumlah orang yang terkena dampak dan perkiraan jumlah catatan data yang terpengaruh);

b) detail kontak dari titik kontak yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelanggaran perlindungan data pribadi;

c) konsekuensi yang diperkirakan serta tindakan yang telah diambil atau diusulkan untuk mengatasi pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut, termasuk tindakan untuk memitigasi dampak merugikan yang mungkin timbul.

Apabila dan sejauh tidak semua informasi tersebut dapat disediakan pada saat yang sama, pemberitahuan awal harus memuat informasi yang tersedia pada saat itu, dan informasi tambahan akan disediakan sesegera mungkin tanpa penundaan yang tidak wajar begitu informasi tersebut tersedia.

Para Pihak menetapkan dalam Lampiran III semua informasi lain yang harus disediakan oleh Pengolah Data untuk membantu Pengendali Data dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 33 dan 34 Peraturan (UE) 2016/679. [Pilihan: Opsi 1]

Bagian III: Ketentuan Akhir

Klausul 10: Pelanggaran terhadap Klausul-klausul dan Pengakhiran Perjanjian

a) Apabila Pihak yang Memproses Data tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan klausul-klausul ini, Pihak yang Bertanggung Jawab dapat - tanpa mengurangi ketentuan Peraturan (UE) 2016/679 dan/atau Peraturan (UE) 2018/1725 - memerintahkan Pemroses Data untuk menangguhkan pemrosesan data pribadi hingga Pemroses Data mematuhi klausul-klausul ini atau Perjanjian ini berakhir. Pemroses Data wajib segera memberitahukan Pengendali Data jika, karena alasan apa pun, ia tidak mampu mematuhi klausul-klausul ini.

b) Pengendali berhak untuk mengakhiri perjanjian, sejauh perjanjian tersebut berkaitan dengan pemrosesan data pribadi sesuai dengan klausul-klausul ini, jika

  • 1) Pengendali Data telah menangguhkan pemrosesan data pribadi oleh Pihak yang Memproses Data sesuai dengan huruf a dan kepatuhan terhadap klausul-klausul ini tidak dipulihkan dalam jangka waktu yang wajar, namun dalam hal apa pun paling lambat satu bulan setelah penangguhan;
  • 2) Pemroses Data melanggar klausul-klausul ini secara signifikan atau terus-menerus, atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Peraturan (UE) 2016/679 dan/atau Peraturan (UE) 2018/1725;
  • 3) Pemroses Data tidak mematuhi putusan yang mengikat dari pengadilan yang berwenang atau otoritas pengawas yang berwenang, yang mengatur kewajibannya sesuai dengan klausul-klausul ini, Peraturan (UE) 2016/679, dan/atau Peraturan (UE) 2018/1725;

c) Pemroses data berhak untuk mengakhiri Perjanjian, sejauh hal tersebut berkaitan dengan pemrosesan data pribadi sesuai dengan klausul-klausul ini, jika Pengendali Data bersikeras agar instruksinya dipatuhi, setelah diberitahu oleh Pihak yang Memproses Data bahwa instruksinya melanggar persyaratan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Klausul 7.1 huruf b.

d) Setelah berakhirnya perjanjian, Pemroses Data, sesuai pilihan Pengendali Data, akan menghapus semua data pribadi yang diproses atas nama Pengendali Data dan memberikan surat keterangan kepada Pengendali Data bahwa hal tersebut telah dilakukan, atau mengembalikan semua data pribadi kepada Pengendali Data dan menghapus salinan yang ada, kecuali jika terdapat kewajiban untuk menyimpan data pribadi tersebut berdasarkan hukum Uni Eropa atau hukum negara anggota. Hingga data tersebut dihapus atau dikembalikan, Pemroses Data tetap menjamin kepatuhan terhadap klausul-klausul ini.

Lampiran I: Daftar Para Pihak

Pihak yang Memproses Data atas Permintaan

Transpareo AG, Tech Cluster Zug, Oberallmendstrasse 18, 6300 Zug, Swiss, Nomor Identifikasi Pajak (UID) CHE-220.381.580, diwakili oleh Günter Reichelt, Ketua Dewan Direksi. Kontak: .

Petugas Perlindungan Data dan Perwakilan di Uni Eropa sesuai Pasal 27 GDPR: DGD Deutsche Gesellschaft für Datenschutz, Prof. Dr. h.c. Heiko Jonny Maniero, Franz-Joseph-Str. 11, 80801 München, Jerman, .

Transpareo berkedudukan di Swiss, yang telah mendapatkan Keputusan Kesesuaian dari Komisi (2000/518/EG). Data disimpan di Jerman.

Pengendali Data

Transpareo menandatangani klausul-klausul ini secara terpisah dengan setiap Pengendali Data. Pihak yang Bertanggung Jawab adalah salah satu dari berikut ini:

  1. seorang pelanggan yang menggunakan platform Transpareo sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum (S&K). Nama, alamat, dan narahubung adalah informasi yang diberikan saat menandatangani perjanjian melalui platform dan diperbarui dalam akunnya; narahubung adalah pemilik akun. Klausul-klausul ini dianggap telah disepakati sejak penandatanganan perjanjian ini (Pasal 14 Ketentuan Umum).
  2. pemasok yang meneruskan permintaan kepada pemasoknya sendiri melalui halaman pemasok. Pihak yang Bertanggung Jawab adalah perusahaan yang dituju oleh tautan yang digunakan untuk meneruskan permintaan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam permintaan itu sendiri. Kontak adalah pihak yang meneruskan permintaan tersebut, dengan nama dan alamat email yang ia cantumkan saat meneruskannya. Pemasok menyetujui ketentuan-ketentuan ini dengan menerimanya atas nama perusahaannya saat meneruskan permintaan; Transpareo menyimpan versi yang telah disetujui beserta waktu penerusan tautan tersebut. Selain itu, Ketentuan Penggunaan untuk Pemasok juga berlaku baginya.

Transpareo menunjuk petugas perlindungan data dari pihak yang bertanggung jawab segera setelah pihak tersebut menunjuknya.

Syarat dan Ketentuan Umum atau Ketentuan Penggunaan untuk Pemasok masing-masing merupakan perjanjian utama. Klausul-klausul tersebut disepakati secara elektronik (Pasal 28 Ayat 9 GDPR); tanggal bergabung adalah waktu penandatanganan.

Lampiran II: Penjelasan mengenai pemrosesan

Bagian A: Pelanggan

Kategori subjek data: Karyawan dan pihak yang ditunjuk oleh Pelanggan; pemasoknya dan karyawan mereka; orang-orang yang disebutkan dalam data produk dan data paspor; pengunjung, kontak, dan pelanggan situs web Pelanggan.

Kategori data pribadi:

  • Pengguna ruang kerja: nama, alamat email, bahasa, peran dan grup, data login dan keamanan, riwayat aktivitas beserta waktu dan alamat IP
  • Pemasok: nama perusahaan, nama kontak, alamat email, catatan
  • Halaman pemasok: Jawaban, gambar, komentar, dan terjemahan otomatisnya; waktu pembukaan dan pemberian jawaban; riwayat aktivitas beserta waktu dan alamat IP
  • Informasi mengenai orang-orang dalam data produk dan data paspor, gambar, serta dokumen
  • Kontak, pelanggan buletin, dan entri dalam formulir di situs web Pelanggan, sejauh Pelanggan menggunakan fungsi-fungsi tersebut
  • Email yang dikirimkan Pelanggan melalui platform
  • Data akses pengunjung situs web dan halaman akunnya

Data sensitif: tidak ada yang dimaksudkan. Pelanggan tidak memasukkan data sensitif sesuai Klausul 7.5 ke dalam platform.

Jenis pemrosesan: Penyimpanan, pengelompokan, penayangan, penerjemahan otomatis, penandatanganan kriptografis, publikasi, ekspor, dan penghapusan; pengiriman email melalui akun email yang didaftarkan oleh Pelanggan.

Tujuan: Membuat, mengelola, dan mempublikasikan data produk serta Paspor Produk Digital; mengoperasikan situs web Pelanggan; meminta informasi dari pemasok; berkolaborasi di ruang kerja.

Jangka waktu: selama masa berlaku Perjanjian Utama, kemudian hingga penghapusan sesuai Klausul 10 huruf d:

  • Ruang kerja dari fase uji coba yang tidak dilanjutkan ke langganan berbayar akan ditandai untuk dihapus lima hari setelah masa berlakunya berakhir dan dihapus setelah tujuh hari berikutnya.
  • Setelah berakhirnya kontrak utama berbayar, ruang kerja tetap diblokir hingga pelanggan meminta penghapusan.
  • Jika pelanggan meminta penghapusan, Transpareo akan menghapus basis data ruang kerja setelah masa tenggang tujuh hari, di mana pelanggan dapat membatalkan permintaan tersebut, dan menghancurkan kuncinya.
  • Versi Paspor Produk Digital yang telah dipublikasikan dan terdaftar di Daftar Uni Eropa, beserta data yang diperlukan untuk penampilannya dan verifikasinya, akan disimpan selama sepuluh tahun dalam arsip yang tidak dapat diubah (Pasal 10 Ketentuan Umum).
  • Pencadangan data dilakukan sesuai dengan Lampiran III.

Bagian B: Pemasok yang meneruskan permintaan

Kategori subjek data: Karyawan Pengendali Data; pemasoknya sendiri beserta karyawannya; orang-orang yang disebutkan dalam tanggapan.

Kategori data pribadi:

  • Penerusan: Nama penerima, sebagaimana dimasukkan oleh Pengendali Data; nama dan alamat email yang diberikan Pengendali Data untuk dirinya sendiri; komentar; pertanyaan yang diajukan; tanggal kedaluwarsa; PIN
  • Jawaban dari pemasoknya sendiri: Teks, nilai, dan gambar tanpa metadata serta terjemahan mesinnya
  • Pemeriksaan: Keputusan dan komentar dari pihak yang bertanggung jawab
  • Catatan: Waktu, proses, dan alamat IP saat membuka, membuka kunci, dan menjawab tautan yang diteruskan serta saat pihak yang bertanggung jawab melakukan tindakan terkait

Data sensitif: tidak ada yang direncanakan.

Jenis pemrosesan: Penyimpanan, penayangan, terjemahan otomatis, pencatatan, dan penghapusan.

Tujuan: Penanggung jawab meminta informasi dari pemasoknya sendiri, memeriksa jawaban mereka, dan memasukkannya ke dalam jawabannya sendiri.

Lokasi: Data disimpan dalam basis data ruang kerja tempat permintaan awal berasal, dan ditandai di sana sebagai data pihak yang bertanggung jawab. Pelanggan yang memiliki ruang kerja tersebut hanya dapat melihat jumlah data tersebut dan tidak dapat memberikan instruksi terkait data tersebut.

Durasi: selama tautan yang dibagikan oleh Penanggung Jawab masih aktif. Jika tautan tersebut berakhir, semua tautan yang telah dibagikan oleh Penanggung Jawab juga akan berakhir, dan halaman pemasok tidak lagi menampilkan datanya. Data tersebut tetap tersimpan hingga Transpareo menghapus ruang kerja sesuai Bagian A atau hingga Penanggung Jawab meminta penghapusan data tersebut. Gambar yang tidak menyertakan jawaban terbuka maupun catatan data akan dihapus oleh Transpareo tujuh hari setelah diunggah.

Pengolah subkontrak: Subjek, jenis, dan durasi pemrosesannya tercantum dalam Lampiran IV.

Lampiran III: Langkah-langkah Teknis dan Organisasi

Enkripsi dan Pseudonimisasi

  • Semua koneksi dienkripsi menggunakan TLS.
  • Data akses dan informasi rahasia lainnya (PIN, kunci untuk kode sekali pakai, akses SMTP, kunci API) disimpan dalam basis data dalam bentuk terenkripsi menggunakan AES-256-GCM, dengan kunci tersendiri untuk setiap ruang kerja.
  • Cadangan data dienkripsi.
  • Statistik pengunjung hanya menyimpan alamat IP sebagai nilai hash dengan kunci rahasia. Kunjungan ke halaman pemasok tidak dimasukkan ke dalamnya.

Pemisahan

  • Setiap pelanggan memiliki basis data tersendiri.

Keamanan Fisik

  • Server dan penyimpanan objek berlokasi di pusat data Hetzner Online GmbH di Falkenstein, Jerman, yang bersertifikat ISO 27001.

Identifikasi dan Otorisasi

  • Kata sandi hanya disimpan sebagai hash bcrypt.
  • Otentikasi dua faktor dengan kode sekali pakai atau kunci keamanan tersedia bagi semua pengguna; pelanggan dapat mewajibkannya untuk ruang kerjanya.
  • Sesi akan berakhir setelah periode tanpa aktivitas yang ditetapkan oleh pelanggan (pengaturan default delapan jam).
  • Di ruang kerja, berlaku peran dan izin yang ditetapkan oleh pelanggan.
  • Karyawan Transpareo hanya dapat membuka ruang kerja melalui proses masuk atas nama pelanggan, yang dicatat dalam log platform dan log keamanan ruang kerja.
  • Sisi pemasok: Tautan tersebut berisi kunci acak yang terdiri dari 16 karakter (80 bit); tanpa PIN, halaman tersebut tidak menampilkan apa pun dari set data. Setelah lima kali memasukkan PIN yang salah, tautan akan diblokir selama 15 menit. Setiap alamat IP dibatasi maksimal 120 kali akses per menit. Saat pemblokiran dicabut, sesi tersebut akan mendapatkan ID baru. Halaman ini diblokir dari mesin pencari dan tidak membagikan alamatnya ke situs pihak ketiga.

Pencatatan

  • Perubahan pada catatan data dan aktivitas di halaman pemasok dicatat beserta waktu, pelaku, dan alamat IP, serta disimpan selama lima tahun; sedangkan proses masuk dan peristiwa keamanan lainnya disimpan selama satu tahun.
  • Log server dihapus setelah 14 hari.

Integritas

  • Gambar dari pemasok disimpan tanpa metadata di area terlindungi di luar penyimpanan publik, hingga proses verifikasi menyetujuinya. Sebuah respons baru akan mengubah catatan data setelah verifikasi selesai.
  • Versi kata sandi yang dipublikasikan ditandatangani secara kriptografis.

Ketersediaan dan Pemulihan

  • Setiap empat jam, basis data dan berkas dari setiap ruang kerja aktif dicadangkan, dienkripsi, dan disimpan terpisah dari server di penyimpanan objek di Jerman. Salinan lokal dihapus setelah empat hari. Cadangan di penyimpanan objek disimpan selama 90 hari dan dihapus secara permanen dalam waktu 30 hari berikutnya.
  • Layanan dan server dipantau secara terus-menerus; pembaruan keamanan diinstal secara berkala.
  • Transpareo meninjau langkah-langkah ini secara berkala dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi terkini.

Dukungan bagi Pengendali Data (Klausul 8 dan 9)

  • Seorang pelanggan dapat melihat, memperbaiki, dan menghapus data ruang kerjanya di platform. Seorang pemasok dapat melihat tanggapan atas permintaan pembagian datanya di halaman pemasok dan dapat mencabut setiap tautan yang telah dibagikan.
  • Permohonan dari pihak yang bersangkutan yang diterima oleh Transpareo akan segera diteruskan oleh Transpareo kepada pihak yang bertanggung jawab.
  • Pemberitahuan sesuai Klausul 7.7 dan 9.2 dikirim melalui email kepada pemilik akun pelanggan dan ke alamat email yang diberikan pemasok saat melakukan pembagian. Titik kontak sesuai Klausul 9.2 huruf b adalah .
  • Pemberitahuan sesuai dengan klausul 9.2 juga harus mencantumkan waktu terjadinya pelanggaran dan waktu penemuannya, serta area kerja atau tautan yang terpengaruh.

Lampiran IV: Daftar Pihak Ketiga yang Ditunjuk sebagai Pengolah Data

Pihak yang Bertanggung Jawab secara umum menyetujui pemroses subkontrak berikut ini; ini adalah daftar yang telah disepakati sesuai dengan Klausul 7.7 huruf a, Opsi 2.

Hetzner Online GmbH

Alamat: Industriestr. 25, 91710 Gunzenhausen, Jerman

Kontak Perlindungan Data:

Pemrosesan: Hosting server, basis data, file, dan cadangan

Lokasi: Falkenstein, Jerman

Berlaku untuk: Bagian A dan B

KeyCDN (proinity LLC)

Alamat: Reichenauweg 1, 8272 Ermatingen, Swiss

Kontak Perlindungan Data: Formulir kontak di keycdn.com

Pemrosesan: Penyampaian halaman dan file melalui Jaringan Pengiriman Konten (Content Delivery Network); termasuk data koneksi pengunjung, khususnya alamat IP

Lokasi: Server tepi di seluruh dunia, termasuk di luar UE dan EEA; pengiriman data ke sana dilindungi sesuai Bab V GDPR dalam Perjanjian Pemrosesan Data yang telah disepakati Transpareo dengan proinity LLC (Klausul 7.8)

Berlaku untuk: Bagian A dan B

DeepL SE

Alamat: Maarweg 165, 50825 Köln, Jerman

Kontak Perlindungan Data: Petugas Perlindungan Data Dr. Christian Lenz, dhpg IT-Services GmbH,

Pemrosesan: Penerjemahan otomatis teks

Lokasi: Uni Eropa

Berlaku untuk: Bagian A dan B

Kreativ Media GmbH

Alamat: Höschgasse 45, 8008 Zürich, Swiss

Kontak Perlindungan Data:

Pemrosesan: Penerusan email sistem dan pemberitahuan dari platform melalui relai SMTP-nya; tidak ada layanan hosting

Lokasi: Swiss

Berlaku untuk: Bagian A

Setiap pemroses subkontrak hanya memproses data untuk layanan atas namanya sendiri dan selama Transpareo menyediakan layanan tersebut atas nama pengendali data.

Pihak yang bukan termasuk pemroses subkontrak Transpareo adalah: penyedia akun email yang digunakan pelanggan untuk mengirim email ke pihak ketiga, serta penyedia AI yang dikonfigurasi oleh pelanggan di dalam platform; keduanya dipilih dan ditunjuk langsung oleh pelanggan, dan browser pelanggan berkomunikasi langsung dengan penyedia AI tersebut.

Transpareo akan memberi tahu setidaknya 30 hari sebelumnya mengenai setiap rencana penambahan atau penggantian sesuai Lampiran III dan mempublikasikan daftar yang telah diubah di transpareo.com. Jika Transpareo tidak dapat menyelesaikan keberatan tersebut, pelanggan dapat mengakhiri Perjanjian Utama sebelum perubahan tersebut berlaku; sementara itu, penyedia layanan dapat mencabut tautan yang telah disebarkannya.

Tambahan dari Swiss

Penambahan ini merupakan klausul tambahan setelah Klausul 2 huruf b. Sejauh pemrosesan tersebut tunduk pada Undang-Undang Federal Swiss tentang Perlindungan Data (DSG):

  1. setiap rujukan terhadap Peraturan (UE) 2016/679 juga dianggap sebagai rujukan terhadap ketentuan yang sesuai dalam DSG, yaitu Pasal 28 GDPR merujuk pada Pasal 9 DSG, Pasal 32 merujuk pada Pasal 8, Pasal 33 dan 34 mengacu pada Pasal 24, Pasal 35 dan 36 mengacu pada Pasal 22 dan 23, Bab V terhadap Pasal 16 hingga 18, hak-hak subjek data terhadap Pasal 25 hingga 32 DSG, dan data sensitif sesuai Klausul 7.5 terhadap data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus sesuai Pasal 5 huruf c DSG;
  2. Otoritas pengawas yang berwenang adalah Komisioner Perlindungan Data dan Keterbukaan Informasi Federal (EDÖB); kewenangan otoritas pengawas berdasarkan GDPR tetap berlaku;
  3. Hukum Swiss juga dianggap sebagai hukum negara anggota.

Tanggal: 8 Oktober 2026