Daftar periksa bahan makanan terkait ketentuan yang berlaku saat ini
Informasi wajib, alergen, nilai gizi, penjualan jarak jauh, label elektronik anggur, dan tenggat waktu EUDR - untuk dicentang.
Hal-hal yang tercakup dalam daftar periksa ini
Jenis daftar periksa ini. Kewajiban-kewajiban ini berlaku saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uni Eropa telah mengecualikan sektor ini dari persyaratan sertifikat produk, sehingga tidak akan ada peraturan perundang-undangan lanjutan mengenai hal tersebut; kami akan memperbarui daftar ini jika peraturan perundang-undangan yang mendasarinya berubah.
Daftar periksa ini merupakan bagian dari buku panduan kami mengenai sertifikat produk digital untuk bahan pangan, yang mencakup ketentuan hukum, peran masing-masing pihak, data wajib, serta dokumen resmi untuk seluruh industri; halaman ini secara khusus berfokus pada kewajiban-kewajiban yang dapat Anda selesaikan hari ini.
Produk makanan tidak akan pernah diwajibkan memiliki label, namun tetap memiliki data produk yang lebih terstruktur dibandingkan kebanyakan sektor industri yang diwajibkan memiliki label. Daftar ini merangkum apa yang diwajibkan oleh Peraturan (UE) No. 1169/2011 mewajibkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas informasi mengenai produk pangan, apa saja yang diatur dalam peraturan anggur Peraturan (UE) 2021/2117 yang harus disembunyikan di balik kode, serta larangan yang tercantum di halaman tersebut, dan apa yang diminta oleh EUDR mulai akhir tahun 2026. Jadwal tenggat waktu disajikan dalam bentuk garis waktu, dokumen resmi tertaut di bagian Sumber, dan daftar lengkapnya tersedia di bawah ini dalam bentuk PDF untuk diunduh.
Bagian tentang anggur adalah satu-satunya bagian dalam peraturan pangan Uni Eropa yang mengizinkan kode QR menggantikan informasi wajib yang tercetak, dan bagian ini memuat dua larangan yang menentukan penyedia layanan mana saja yang boleh Anda gunakan. Bacalah panduan ini meskipun Anda tidak menjual anggur.
Aturan apa saja yang berlaku untuk produk Anda?
Centang yang sesuai. Sebagian besar perusahaan makanan hanya termasuk dalam kategori pertama; sementara itu, anggur dan tujuh bahan baku yang tercantum dalam EUDR menambah kategori kewajiban kedua dan ketiga.
- Anda menjual makanan dalam kemasan siap saji kepada konsumen akhir atau kepada penyedia jasa katering, sehingga ketentuan informasi wajib berlaku sepenuhnya. Pasal 9 Ayat 1
- Anda menjual makanan yang tidak dikemas sebelumnya, yang dikemas atas permintaan pelanggan, atau yang dikemas sebelumnya untuk dijual langsung - dalam hal ini, menurut hukum UE, hanya informasi mengenai alergen yang wajib dicantumkan, sedangkan sisanya diserahkan kepada ketentuan nasional. Pasal 44 Ayat 1
- Anda menjual melalui penjualan jarak jauh; oleh karena itu, informasi tersebut harus tersedia dua kali, yaitu sebelum pembelian dan pada saat pengiriman. Pasal 14 Ayat 1
- Jika Anda menjual anggur atau produk anggur lainnya, daftar bahan dan informasi nilai gizi wajib dicantumkan dan sebagian di antaranya dapat disajikan melalui sarana elektronik. Pasal 119 Ayat 1 Peraturan (UE) No. 1308/2013
- Jika Anda memasarkan sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, atau kayu, maupun produk yang dihasilkan darinya, ke pasar Uni Eropa, maka Anda tunduk pada EUDR. Peraturan (UE) 2023/1115, Pasal 3 dan Lampiran I
Informasi apa saja yang harus tertera pada setiap produk makanan kemasan
Dua belas informasi wajib yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1), beserta aturan mengenai letak dan ukurannya. Inilah bagian yang berlaku sejak tahun 2014 dan tidak dapat digantikan oleh paspor.
- Nama produk pangan. Pasal 9 ayat (1) huruf a
- Daftar bahan-bahan. Pasal 9 ayat (1) huruf b
- Setiap bahan dan bahan pembantu pengolahan yang tercantum dalam Lampiran II atau yang diperoleh darinya, yang dapat memicu alergi atau intoleransi dan masih terdapat dalam produk akhir, termasuk dalam bentuk yang telah diubah. Pasal 9 ayat (1) huruf c
- Jumlah bahan tertentu atau kelompok bahan tertentu. Pasal 9 ayat (1) huruf d
- Jumlah isi bersih makanan tersebut. Pasal 9 Ayat 1 Huruf e
- Tanggal kedaluwarsa atau tanggal konsumsi. Pasal 9 Ayat 1 Huruf f
- Petunjuk khusus mengenai penyimpanan atau penggunaan. Pasal 9 Ayat 1 Huruf g
- Nama atau nama perusahaan dan alamat pelaku usaha pangan yang bertanggung jawab atas informasi tersebut. Pasal 9 ayat (1) huruf h
- Negara asal atau tempat asal, jika tidak dicantumkan dapat menimbulkan kesalahpahaman, dan untuk daging, kode KN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI. Pasal 9 ayat (1) huruf i, Pasal 26 ayat (2)
- Petunjuk penggunaan, jika tanpa petunjuk tersebut makanan tersebut sulit digunakan dengan benar. Pasal 9 ayat (1) huruf j
- Kadar alkohol yang terkandung dalam persentase volume untuk minuman dengan kadar alkohol lebih dari 1,2 persen volume. Pasal 9 ayat (1) huruf k
- Label informasi gizi. Pasal 9 ayat (1) huruf l
- Semua informasi tersebut harus dicantumkan dalam bentuk kata-kata dan angka, baik langsung pada kemasan maupun pada label yang ditempelkan pada kemasan tersebut. Pasal 9 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 2
- Dengan ukuran huruf setinggi minimal 1,2 milimeter, atau minimal 0,9 milimeter jika luas permukaan terbesar kemasan kurang dari 80 sentimeter persegi. Pasal 13 Ayat 2 dan 3, Lampiran IV
- Nama produk, isi bersih, dan kadar alkohol harus tercantum dalam bidang pandang yang sama. Pasal 13 ayat 5
- Jika Anda mencantumkan asal usul produk pangan dan bahan utama berasal dari tempat lain, cantumkan asal usul bahan utama tersebut atau pernyataan bahwa asal usulnya berbeda. Pasal 26 ayat 3
Alergen
Empat belas kolom, dan satu informasi yang tidak pernah bisa disamai oleh perdebatan apa pun mengenai media penyimpanan data. Jika ada perubahan pada resep, kolom inilah yang menentukan apakah suatu edisi cetakan harus ditarik kembali.
- Mencantumkannya dalam daftar bahan, dengan merujuk secara jelas pada nama zat atau produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Pasal 21 Ayat 1 Huruf a
- Menonjolkan nama tersebut dengan format tulisan yang secara jelas membedakannya dari bagian lain daftar, misalnya melalui jenis huruf, gaya huruf, atau warna latar belakang. Pasal 21 Ayat 1 Huruf b
- Jika sama sekali tidak ada daftar bahan, gunakan kata “Mengandung” diikuti dengan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Pasal 21 ayat (1)
- Mencakup keempat belas kelas dalam Lampiran II, mulai dari sereal yang mengandung gluten, kacang-kacangan, seledri, sawi, wijen, sulfit, dan lupin, hingga moluska, dengan pengecualian yang disebutkan dalam Lampiran tersebut untuk setiap entri. Lampiran II
- Untuk makanan yang tidak dikemas sebelumnya, perlakukan alergen sebagai informasi yang diwajibkan oleh hukum UE, terlepas dari persyaratan tambahan apa pun yang ditetapkan oleh negara anggota Anda. Pasal 44 Ayat 1 Huruf a
Informasi Nilai Gizi
Enam nilai gizi dan satu nilai kalori, dalam satuan tetap dan urutan yang tetap. Inilah yang paling mendekati kumpulan data terstruktur dalam peraturan perundang-undangan pangan, dan nilainya dihitung ulang setiap kali ada perubahan resep.
- Cantumkan nilai kalori serta jumlah lemak, asam lemak jenuh, karbohidrat, gula, protein, dan garam. Pasal 30 ayat 1
- Tambahkan secara sukarela, jika Anda mau, informasi mengenai asam lemak tak jenuh tunggal dan tak jenuh ganda, alkohol polihidrik, pati, serat makanan, atau vitamin dan mineral yang tercantum dalam Lampiran XIII Bagian A, sejauh zat-zat tersebut terdapat dalam jumlah yang signifikan. Pasal 30 Ayat 2
- Nyatakan nilai-nilai tersebut dalam satuan ukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV. Pasal 32 Ayat 1
- Nyatakan per 100 gram atau per 100 mililiter, tergantung pada apa yang Anda cantumkan sebagai informasi tambahan per porsi. Pasal 32 Ayat 2
- Menempatkannya dalam bidang pandang yang sama, disatukan dalam format yang jelas, dan jika perlu, sesuai urutan yang tercantum dalam Lampiran XV. Pasal 34 Ayat 1
- Gunakan format tabel dengan angka yang sejajar, jika ruang memungkinkan, dan gunakan format linier hanya jika ruang tidak mencukupi. Pasal 34 Ayat 2
Penjualan Jarak Jauh
Menjual secara online berarti mencantumkan informasi tersebut dua kali, dan satu-satunya informasi yang boleh Anda sembunyikan sebelum pembelian adalah tanggalnya. Semua informasi lainnya harus dapat dibaca sebelum seseorang melakukan pembayaran.
- Setiap informasi wajib, kecuali tanggal kedaluwarsa atau tanggal konsumsi, harus tersedia sebelum transaksi pembelian diselesaikan. Pasal 14 Ayat 1 Huruf a
- Menyediakan informasi tersebut pada media penjualan jarak jauh atau melalui sarana lain yang sesuai dan telah Anda sebutkan dengan jelas, tanpa membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a
- Menyediakan semua informasi wajib, termasuk tanggal, pada saat pengiriman. Pasal 14 Ayat 1 Huruf b
- Perhatikan pengecualian ini - aturan sebelum pembelian tidak berlaku untuk makanan yang dibeli dari mesin penjual otomatis atau tempat usaha otomatis. Pasal 14 Ayat 3
Anggur dan label elektronik
Itulah satu-satunya ketentuan dalam peraturan pangan Uni Eropa yang mewajibkan kode QR memuat informasi tertentu. Peraturan tersebut juga menetapkan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh halaman yang terhubung dengan kode tersebut, dan kedua larangan ini merupakan kriteria pengadaan, bukan sekadar masalah desain.
- Mencantumkan informasi nilai gizi pada kemasan anggur. Pasal 119 ayat (1) huruf h Peraturan (UE) No. 1308/2013
- Menyertakan daftar bahan-bahan. Pasal 119 ayat (1) huruf i
- Mencantumkan tanggal kedaluwarsa jika produk tersebut telah dihilangkan alkoholnya dan memiliki kadar alkohol kurang dari 10 persen volume. Pasal 119 ayat (1) huruf j
- Mencantumkan nilai kalori pada kemasan atau label yang ditempelkan pada kemasan, di mana informasi tersebut dapat dibatasi pada nilai tersebut dan dinyatakan dengan simbol E, serta menyediakan deklarasi nilai gizi lengkap melalui sarana elektronik yang disebutkan pada kemasan. Pasal 119 Ayat 4
- Menampilkan deklarasi nilai gizi elektronik ini tanpa informasi tambahan untuk tujuan penjualan atau pemasaran, dan tidak mengumpulkan atau melacak data pengguna. Pasal 119 Ayat 4
- Menyediakan daftar bahan secara elektronik dengan dua syarat yang sama, yaitu tanpa pelacakan dan tanpa konten penjualan atau pemasaran. Pasal 119 ayat 5 huruf a dan b
- Mencantumkan alergen secara langsung pada kemasan atau label yang ditempelkan pada kemasan tersebut, dengan menggunakan kata “Mengandung” yang diikuti dengan sebutan sesuai Lampiran II Peraturan (UE) No. 1169/2011. Pasal 119 Ayat 5 Huruf c
- Menyertakan kode tersebut dengan istilah yang sebenarnya atau judul yang diwajibkan berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan (UE) No. 1169/2011, karena simbol umum seperti huruf “i” tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pengumuman C/2023/1190, Pertanyaan 38
- Mengarahkan pembaca secara langsung dan langsung ke informasi wajib, tanpa formulir, tanpa pertanyaan, tanpa langkah persetujuan, dan tanpa halaman perantara. Pengumuman C/2023/1190, Pertanyaan 35
- Tidak menyajikan informasi wajib tersebut dari situs web milik sendiri, yang biasanya memuat konten komersial dan umumnya melacak penggunanya. Pengumuman C/2023/1190, Pertanyaan 30
- Anggur yang diproduksi dan diberi label sebelum 8 Desember 2023 dapat terus dijual hingga stok habis, tanpa perlu diberi label baru. Peraturan (UE) 2021/2117, Pasal 5 Ayat 8
Rantai pasokan bebas deforestasi
Mulai 30 Desember 2026, asal usul tujuh bahan baku tersebut tidak lagi berupa sebuah negara, melainkan berubah menjadi sebuah koordinat. Koordinat-koordinat tersebut berada beberapa tingkat di atas, dan karena itu peta ini memiliki waktu persiapan terlama di seluruh halaman.
- Periksa apakah produk Anda mengandung daging sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, atau kayu, atau diproduksi menggunakan bahan-bahan tersebut. Peraturan (UE) 2023/1115, Lampiran I
- Jangan memasarkan produk apa pun yang tidak bebas deforestasi, tidak diproduksi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara asal produk, dan tidak dilindungi oleh pernyataan kehati-hatian atau pernyataan yang disederhanakan. Pasal 3
- Penuhi kewajiban uji tuntas sebelum Anda memasarkan atau mengekspor produk tersebut, bukan setelahnya. Pasal 4 Ayat 1
- Menyediakan pernyataan kehati-hatian kepada otoritas berwenang melalui sistem informasi sebelum memasarkan atau mengekspor produk, dan dengan demikian bertanggung jawab atas kepatuhan produk tersebut. Pasal 4 Ayat (2) dan (3)
- Menyimpan pernyataan tersebut selama lima tahun sejak tanggal penyampaian. Pasal 4 Ayat 3
- Mengumpulkan deskripsi dan jumlah, negara asal produk, pemasok sebelumnya, dan penerima, serta informasi yang cukup meyakinkan dan dapat diverifikasi mengenai bebas deforestasi dan produksi yang sah, serta menyimpannya selama lima tahun. Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai h
- Mengumpulkan data geolokasi setiap lahan tempat bahan baku diproduksi, beserta tanggal atau periode produksi; untuk ternak sapi, geolokasi mencakup semua peternakan tempat hewan-hewan tersebut dipelihara. Pasal 9 Ayat 1 Huruf d
- Menyatakan koordinat tersebut dalam bentuk lintang dan bujur dengan setidaknya enam desimal, serta dalam bentuk poligon untuk lahan seluas lebih dari empat hektar untuk semua bahan baku kecuali sapi. Pasal 2 Nomor 28
- Lakukan penilaian risiko dan jangan memasarkan produk apa pun selama penilaian tersebut menunjukkan adanya risiko ketidakpatuhan atau risiko tersebut dapat diabaikan. Pasal 10 Ayat 1
- Mendokumentasikan penilaian risiko, meninjaunya setidaknya sekali setahun, dan menyediakannya kepada otoritas yang berwenang atas permintaan. Pasal 10 Ayat 4
- Mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko, jika risiko tersebut lebih dari sekadar risiko yang dapat diabaikan, mulai dari penyediaan dokumen tambahan hingga survei atau audit independen. Pasal 11 Ayat 1
- Sebagai pelaku pasar primer terkecil atau kecil, cukup menyerahkan pernyataan sederhana satu kali dan menyimpan kode pernyataan yang diberikan. Pasal 4a, dimasukkan melalui Peraturan (UE) 2025/2650
Untuk dibawa pulang
Daftar periksa ini dalam format PDF
Untuk dicetak, dicentang bersama tim, dan dibawa ke pertemuan berikutnya dengan pemasok. File ini mengarah ke halaman ini, sehingga Anda dapat menemukan versi terbaru kapan saja.
Batas waktu
Jadwal-jadwal yang penting bagi usaha makanan. Tiga jadwal pertama telah berlalu dan mulai diberlakukan hari ini; jadwal-jadwal EUDR masih akan datang dan akan sepenuhnya digantikan pada Desember 2025.
- 13 Desember 2014Undang-undang tentang informasi pangan berlaku
Peraturan (UE) No. 1169/2011 berlaku. Informasi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), alergen yang ditandai secara khusus dalam daftar bahan sesuai Pasal 21 ayat (1), negara asal jika tidak dicantumkan dapat menimbulkan kesalahpahaman, sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) huruf a, serta informasi yang sama dalam transaksi jarak jauh sebelum transaksi pembelian diselesaikan, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a.
- 13 Desember 2016Pencantuman informasi nilai gizi menjadi wajib
Nilai kalori serta jumlah lemak, asam lemak jenuh, karbohidrat, gula, protein, dan garam menjadi kewajiban bagi sebagian besar makanan kemasan (Pasal 30 Ayat 1). Mulai saat ini, label akan memuat sekumpulan data terstruktur kecil, bukan sekadar teks biasa, dan justru karena itulah nilai-nilai tersebut harus dimasukkan ke dalam sistem yang terkelola dengan baik.
- 8 Desember 2023Label Elektronik Anggur ini berlaku
Daftar bahan dan label nutrisi menjadi wajib untuk anggur, dan keduanya dapat disajikan secara elektronik (Pasal 119 ayat 1, 4, dan 5 Peraturan (UE) No. 1308/2013, yang dimasukkan melalui Peraturan (UE) 2021/2117). Anggur yang diproduksi dan diberi label sebelum tanggal tersebut boleh dijual hingga persediaan habis.
- 19 Desember 2025EUDR akan disederhanakan dan ditunda lagi
Peraturan (UE) 2025/2650 menggantikan Pasal 38 dari Peraturan (UE) 2023/1115 secara menyeluruh, memperkenalkan pernyataan sederhana satu kali untuk pelaku pasar primer terkecil dan kecil (Pasal 4a), serta menambahkan kategori pelaku pasar hilir. Perhatikan tanggal yang tercantum dalam pasal pengganti, bukan dalam teks aslinya.
- 30 Desember 2026EUDR berlaku bagi pelaku pasar dan pedagang
Daging sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu hanya boleh diproduksi tanpa menyebabkan deforestasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara produsen, serta dipasarkan dengan disertai pernyataan kehati-hatian atau pernyataan yang disederhanakan (Pasal 3, Pasal 4). Itulah batas waktu umum bagi semua pihak yang tercakup dalam peraturan tersebut.
- 30 Juni 2027Enam bulan tambahan untuk anak-anak balita
Pelaku pasar yang merupakan perorangan atau usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi sebagai demikian hingga 31 Desember 2024, wajib memenuhi kewajiban yang sama enam bulan kemudian (Pasal 38 ayat 3). Keringanan ini tidak berlaku untuk produk yang sudah tercakup dalam Lampiran Peraturan (UE) No. 995/2010, dan usaha mikro yang didirikan pada tahun 2025 sama sekali tidak akan memperolehnya.
- Lima tahun per episodeProses RUU Rantai Pasokan terus berlanjut
Pernyataan kehati-hatian disimpan selama lima tahun sejak tanggal penyerahannya (Pasal 4 Ayat 3), sedangkan informasi dan bukti yang mendasarinya disimpan selama lima tahun sejak barang tersebut dipasarkan atau diekspor (Pasal 9 Ayat 1). Setiap pengiriman memiliki jangka waktu tersendiri.
- Tidak ada rancangan peraturan yang direncanakanMakanan tidak termasuk dalam daftar produk
Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b Peraturan (UE) 2024/1781 mengecualikan makanan dan pakan hewan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan (EC) No. 178/2002 dari cakupan Peraturan Desain Ramah Lingkungan. Tidak akan ada tindakan hukum yang didelegasikan maupun paspor wajib untuk makanan. Sebaliknya, semua hal di atas diatur dalam undang-undang tentang makanan dan rantai pasokan.
Sumber
Dokumen-dokumen yang menjadi sumber daftar periksa ini, serta kegunaan masing-masing dokumen tersebut. EUDR telah diubah; oleh karena itu, bacalah versi konsolidasi dan bukan teks dalam bentuk aslinya.
| Dokumen | Tujuan |
|---|---|
| Peraturan (UE) No. 1169/2011 | Inti dari pelabelan pangan. Pasal 9 mengenai informasi wajib, Pasal 13 mengenai keterbacaan, Pasal 14 mengenai penjualan jarak jauh, Pasal 21 dan Lampiran II mengenai alergen, Pasal 26 mengenai asal usul, Pasal 30 hingga 34 mengenai deklarasi nilai gizi, Pasal 44 mengenai makanan yang tidak dikemas sebelumnya. |
| Peraturan (UE) 2021/2117 | Perubahan yang telah memasukkan ketentuan mengenai anggur dalam Pasal 119 Peraturan (UE) No. 1308/2013, termasuk sarana elektronik dan kedua larangan tersebut. Pasal 5 ayat 8 memuat ketentuan peralihan untuk persediaan yang ada sebelum 8 Desember 2023. |
| Pengumuman C/2023/1190 | Pertanyaan dan jawaban Komisi tanggal 24 November 2023 mengenai peraturan anggur. Jawaban-jawaban tersebut menjelaskan ke mana kode tersebut boleh mengarah, mengapa situs web produsen saja tidak cukup, dan mengapa tidak ada jalan pintas melalui persetujuan untuk larangan pelacakan. |
| Peraturan (UE) 2023/1115 | Peraturan tentang deforestasi. Pasal 2 Nomor 28 definisi geolokasi, Pasal 3 larangan, Pasal 4 pernyataan, Pasal 9 persyaratan informasi, Pasal 10 dan 11 penilaian risiko dan pengurangan risiko, Lampiran I tujuh bahan baku. |
| Peraturan (UE) 2025/2650 | Perubahan tanggal 19 Desember 2025. Perubahan ini menggantikan Pasal 38 dengan tenggat waktu yang berlaku, melengkapi pernyataan yang disederhanakan dalam Pasal 4a, dan memperkenalkan pelaku pasar hilir. |
Begini cara mempersiapkannya
Enam langkah sesuai urutan manfaatnya, mulai dari label yang memang akan Anda cetak hingga koordinat bidang tanah yang belum Anda miliki.
- Memeriksa label berdasarkan Pasal 9 ayat 1: Ambil produk terlaris Anda dan telusuri huruf a hingga l. Jika suatu informasi hanya ada dalam satu berkas tata letak, catat sistem tempat informasi tersebut seharusnya berada.
- Ubah nilai gizi dan alergen menjadi data: Nilai kalori beserta enam nilai gizi lainnya dan empat belas kelasnya harus dimasukkan ke dalam kolom-kolom, sehingga perubahan resep pada sore hari yang sama dapat langsung menunjukkan produk dan edisi cetakan mana saja yang terpengaruh.
- Tentukan masalah batch sejak dini: Nilai gizi berubah sesuai panen, sedangkan asal usul bergantung pada pemasok. Tentukan untuk setiap lini produk apakah sertifikasi berada di tingkat model atau tingkat batch sebelum Anda mengimpor apa pun.
- Untuk anggur, klarifikasi terlebih dahulu dua larangan ini: tidak boleh ada konten pemasaran dan tidak boleh ada pelacakan di halaman di balik kode. Mintalah konfirmasi tertulis mengenai kedua hal tersebut dari setiap penyedia, karena pengumuman tersebut tidak memberikan ruang untuk persetujuan.
- Mulailah penerapan EUDR bersama para pedagang, bukan dengan perangkat lunak: koordinat bidang tanah ada di pertanian dan beredar melalui orang-orang yang tidak memiliki alasan untuk menyebarkannya, selama tidak ada kontrak yang mewajibkannya. Negosiasi ini memakan waktu lebih lama daripada proses implementasi apa pun.
- Lakukan uji coba dengan beberapa produk: Daftarkan diri Anda secara gratis, buatlah kolom-kolom dalam daftar periksa ini sekali saja, dan publikasikan beberapa produk nyata. Bahan-bahan, alergen, dan nilai gizi akan menjadi kolom-kolom, asal usul dapat dilacak hingga ke bidang tanah, dan tidak ada yang melacak orang yang memindai.
Dari mencentang ke halaman di belakang kode QR
Mulailah secara gratis dan jadikan halaman di balik kode ini milik Anda - bahan-bahan, alergen, nilai gizi, asal usul, dan sertifikat dalam bentuk data, dalam bahasa pasar mana pun, tanpa melacak siapa pun.