Daftar periksa kosmetik untuk persyaratan yang berlaku saat ini
Pihak yang Bertanggung Jawab, Berkas Informasi Produk, Pemberitahuan, Pelabelan, Pernyataan Iklan, dan Batas Waktu Penyebutan Alergen dalam Peraturan Kosmetik Uni Eropa - untuk dicentang.
Hal-hal yang tercakup dalam daftar periksa ini
Jenis daftar periksa ini. Kewajiban-kewajiban ini berlaku saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; peraturan mengenai paspor produk untuk sektor ini belum diterbitkan. Kami akan memperbarui daftar ini segera setelah peraturan tersebut diterbitkan.
Daftar periksa ini merupakan bagian dari buku panduan kami mengenai sertifikat produk digital untuk kosmetik, yang mencakup ketentuan hukum, peran masing-masing pihak, data wajib, dan dokumen resmi untuk seluruh industri; halaman ini secara khusus berfokus pada kewajiban-kewajiban yang dapat Anda selesaikan hari ini.
Produk kosmetik tidak memerlukan paspor. Yang berlaku adalah serangkaian kewajiban yang mulai berlaku sejak 11 Juli 2013 dan saat ini sudah mensyaratkan sebagian besar data yang biasanya tercantum dalam paspor. Daftar ini merangkum apa yang diminta oleh Peraturan (UE) No. 1223/2009 mensyaratkan kepada pihak yang memasarkan produk kosmetik di Uni Eropa, serta aturan mengenai klaim iklan dalam Peraturan (UE) No. 655/2013 serta perubahan terkait alergen Peraturan (UE) 2023/1545; batas waktu disajikan dalam bentuk garis waktu, dokumen resmi ditautkan di bagian akhir pada bagian Sumber, dan daftar lengkapnya tersedia di bawah ini dalam bentuk PDF untuk diunduh.
Setiap poin menyebutkan artikel yang bersangkutan. Jika kewajiban tersebut berada pada pihak yang bertanggung jawab dan bukan pada produsen, hal itu akan dijelaskan dalam poin tersebut, karena dalam industri kosmetik, kedua perusahaan tersebut seringkali bukanlah entitas yang sama.
Apa peran Anda?
Centang pernyataan yang menggambarkan Anda. Jawaban tersebut menentukan siapa yang bertanggung jawab atas setiap poin selanjutnya dalam daftar ini, dan Pasal 4 tidak memperbolehkan adanya produk tanpa nama orang yang ditunjuk.
- Sebuah produk kosmetik hanya boleh dipasarkan jika telah ditunjuk seorang badan hukum atau orang perseorangan di Uni Eropa sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasal 4 Ayat 1
- Jika Anda memproduksi produk tersebut di Uni Eropa dan tidak mengekspor serta mengimpornya kembali, maka Anda dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab, kecuali jika Anda menunjuk pihak lain melalui surat kuasa tertulis dan pihak tersebut menyetujuinya secara tertulis. Pasal 4 Ayat 3
- Jika Anda mengimpor dari negara ketiga - maka setiap importir adalah pihak yang bertanggung jawab atas produk yang dipasarkannya, dan dapat menunjuk pihak lain melalui surat kuasa dengan persetujuan tertulis. Pasal 4 ayat 5
- Anda menjual dengan nama atau merek sendiri, atau memodifikasi produk yang telah dipasarkan sedemikian rupa sehingga kesesuaiannya dapat terpengaruh - maka Anda menjadi pihak yang bertanggung jawab. Terjemahan label secara tegas tidak dianggap sebagai modifikasi semacam itu. Pasal 4 Ayat 6
- Anda hanya mendistribusikan produk pihak lain tanpa perubahan apa pun - maka Anda memenuhi kewajiban sebagai distributor, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasal 6
Penanggung Jawab, Laporan Keamanan, dan Berkas
Pihak yang bertanggung jawab menjamin kepatuhan dan mengelola dokumentasi. Pasal 5 ayat (1) berisi daftar yang menentukan isi peran tersebut, dan semua ketentuan selanjutnya bergantung padanya.
- Memastikan kepatuhan terhadap Pasal 3, 8, 10 sampai dengan 18, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (5), serta Pasal 20, 21, 23, dan 24. Pasal 5 ayat (1)
- Melakukan penilaian keamanan dan menyusun laporan keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebelum produk tersebut dipasarkan. Pasal 10 ayat 1, Lampiran I
- Dalam hal ini, mempertimbangkan tujuan penggunaan dan paparan sistemik yang diperkirakan terhadap masing-masing bahan dalam formulasi akhir. Pasal 10 ayat 1 huruf a
- Memperbarui laporan keamanan seiring dengan munculnya informasi tambahan yang relevan setelah produk dipasarkan. Pasal 10 Ayat 1 Huruf c
- Menyimpan berkas informasi produk yang berisi deskripsi produk, laporan keamanan, deskripsi metode produksi beserta penjelasan mengenai praktik produksi yang baik, bukti efektivitas yang diklaim - jika jenis atau efek produk membenarkannya - serta data uji coba pada hewan. Pasal 11 Ayat 2 Huruf a sampai e
- Menyimpan berkas tersebut selama sepuluh tahun, terhitung sejak tanggal peluncuran batch terakhir ke pasar. Pasal 11 Ayat 1
- Menyimpan berkas tersebut di alamat yang tercantum pada label dalam bentuk elektronik atau bentuk lain yang mudah diakses, dalam bahasa yang mudah dipahami oleh otoritas yang berwenang. Pasal 11 Ayat 3
- Segera mengambil tindakan korektif, menarik kembali, atau melakukan penarikan produk jika produk yang Anda pasarkan tidak sesuai, serta memberitahukan otoritas nasional yang berwenang jika produk tersebut menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia. Pasal 5 Ayat 2
Pemberitahuan sebelum penjualan pertama
Pemberitahuan tersebut dikirimkan secara elektronik kepada Komisi, satu kali untuk setiap produk, sebelum produk tersebut dipasarkan. Pemberitahuan ini berguna bagi pusat informasi racun dan pengawasan pasar, dan tidak ada informasi yang Anda publikasikan yang dapat menggantikannya.
- Menyampaikan kategori produk dan nama atau nama-namanya, dalam bentuk yang dapat mengidentifikasinya secara jelas. Pasal 13 Ayat 1 Huruf a
- Menyampaikan nama dan alamat pihak yang bertanggung jawab, di mana berkas informasi produk tersebut dapat diakses dengan mudah. Pasal 13 ayat (1) huruf b
- Pada saat impor, sampaikan negara asal serta negara anggota tempat produk tersebut akan dipasarkan. Pasal 13 Ayat 1 Huruf c dan d
- Menunjuk seorang individu yang dapat dihubungi jika diperlukan. Pasal 13 ayat (1) huruf e
- Menyatakan keberadaan zat dalam bentuk bahan nano beserta identifikasinya. Pasal 13 ayat (1) huruf f
- Cantumkan bahan-bahan yang diklasifikasikan sebagai karsinogen, mutagen, atau toksik bagi reproduksi kategori 1A atau 1B, beserta nama dan nomor CAS atau nomor EC. Pasal 13 Ayat 1 Huruf g
- Menyampaikan formulasi kerangka yang memungkinkan pemberian perawatan medis yang cepat dan tepat jika terjadi keluhan. Pasal 13 Ayat 1 Huruf h
- Saat memasarkan produk, laporkan kembali label asli dan, jika cukup terbaca, foto kemasan terkait. Pasal 13 Ayat 2
- Segera memperbarui informasi tersebut begitu terjadi perubahan pada salah satu informasi yang telah dilaporkan sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1, 3, atau 4. Pasal 13 ayat 7
Informasi yang harus tercantum pada kemasan
Pasal 19 adalah pasal yang berisi informasi yang harus dicantumkan pada tabung. Seluruh informasi tersebut harus tertera pada wadah dan kemasan dengan tulisan yang tidak dapat dihapus, mudah dibaca, dan terlihat jelas - itulah sebabnya mengapa adanya ruang digital tambahan sangat bermanfaat.
- Nama atau nama terdaftar serta alamat pihak yang bertanggung jawab; informasi tersebut boleh disingkat asalkan identitas orang dan alamatnya tetap dapat dikenali; untuk produk impor, cantumkan pula negara asalnya. Pasal 19 Ayat 1 Huruf a
- Isi nominal pada saat pengisian, berdasarkan berat atau volume, kecuali jika kurang dari lima gram atau lima mililiter, serta kecuali untuk sampel gratis dan kemasan sekali pakai. Pasal 19 Ayat 1 Huruf b
- Tanggal hingga mana produk tersebut tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika disimpan dengan benar. Pasal 19 Ayat 1 Huruf c
- Tindakan pencegahan khusus yang harus dipatuhi saat penggunaan, setidaknya yang tercantum dalam Lampiran III hingga VI. Pasal 19 Ayat 1 Huruf d
- Nomor batch produksi atau tanda pengenal untuk mengidentifikasi produk. Pasal 19 ayat (1) huruf e
- Tujuan penggunaan produk, kecuali jika sudah jelas dari kemasannya. Pasal 19 ayat (1) huruf f
- Daftar bahan-bahan, diawali dengan istilah “Ingredients”, dalam urutan menurun berdasarkan berat pada saat penambahan; bahan-bahan dengan kandungan kurang dari 1 persen dapat dicantumkan setelahnya dalam urutan apa pun. Pasal 19 Ayat 1 Huruf g
- Komposisi wewangian dan perasa yang disebut sebagai “Parfum” atau “Aroma”, serta bahan-bahan yang disebutkan secara terpisah dalam Lampiran III. Pasal 19 Ayat 1 Huruf g
- Bahan dalam bentuk bahan nano dengan kata “nano” dalam tanda kurung di belakang namanya, dan untuk pewarna, nomenklatur Colour Index, jika berlaku. Pasal 19 ayat (1) huruf g
- Apabila tindakan pencegahan atau daftar bahan secara praktis tidak dapat dicantumkan pada kemasan, maka harus disertakan selembar kertas yang dilampirkan atau ditempelkan, label, potongan kertas atau pita pembungkus, atau kartu, yang ditandai dengan lambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Nomor 1. Pasal 19 Ayat 2
- Untuk sabun, bola mandi, dan produk kecil lainnya yang juga tidak memungkinkan untuk mencantumkan daftar bahan tersebut, daftar bahan harus dicantumkan pada papan tanda yang terletak di dekat wadah tempat produk tersebut ditawarkan untuk dijual. Pasal 19 Ayat 3
- Bahasa yang digunakan untuk mencantumkan isi, tanggal kedaluwarsa, tindakan pencegahan, dan tujuan penggunaan diatur sesuai dengan hukum negara anggota tempat produk tersebut disediakan bagi konsumen akhir. Pasal 19 Ayat 5
- Daftar bahan-bahan menggunakan istilah-istilah umum dari Glosarium sesuai Pasal 33 atau, jika tidak ada, istilah dari nomenklatur yang diakui secara umum. Ini merupakan nomenklatur yang berlaku di seluruh UE dan bukan terjemahan per pasar. Pasal 19 Ayat 6
Alergen wewangian
Itulah bagian dari label yang terakhir kali diubah, dan bagian yang datanya bukan milik Anda. Komposisi wewangian menjadi tanggung jawab produsen wewangian, sehingga dokumen yang dimaksud adalah deklarasi pemasok, jauh sebelum menjadi desain kemasan.
- Cantumkan satu per satu alergen wewangian yang telah ditambahkan ke Lampiran III berdasarkan Peraturan (UE) 2023/1545 dalam daftar bahan, selain istilah “Parfum” dan “Aroma”. Peraturan (UE) 2023/1545, Pasal 1
- Terapkan ambang batas di mana bahan tersebut harus disebutkan - 0,001 persen dalam produk yang tetap menempel di kulit, dan 0,01 persen dalam produk yang dibilas. Lampiran III, entri yang diubah
- Bacalah catatan kaki transisi dari setiap entri yang diubah yang berdampak pada formulasi Anda; produk yang tidak memenuhi batasan tersebut masih boleh dipasarkan di pasar Uni Eropa hingga 31 Juli 2026. Lampiran, Catatan kaki transisi
- Habiskan stok yang tersisa hingga 31 Juli 2028; itu adalah hari terakhir di mana produk-produk tersebut boleh dipasarkan di pasar Uni Eropa. Lampiran, Catatan Kaki Transisi
Pesan iklan dan apa yang boleh dilihat oleh masyarakat
Pesan iklan adalah segala sesuatu yang menyampaikan suatu sifat atau fungsi, dalam media apa pun. Hal ini mencakup halaman pas, dan oleh karena itu, bukti tersebut harus disimpan di tempat yang dapat ditemukan oleh rekan kerja perempuan dalam tiga tahun mendatang.
- Dilarang menggunakan teks, nama, merek, gambar, atau lambang bergambar apa pun yang mengaitkan produk dengan sifat atau fungsi yang sebenarnya tidak dimilikinya - baik dalam label, saat produk dipasarkan, maupun dalam iklan. Pasal 20 Ayat 1
- Terapkan kriteria bersama tersebut pada setiap pernyataan iklan, terlepas dari media, alat pemasaran, fungsi produk yang diklaim, maupun audiens sasarannya. Peraturan (UE) No. 655/2013, Pasal 1
- Menilai kelayakan berdasarkan persepsi konsumen akhir rata-rata yang cukup terinformasi, waspada, dan berakal sehat, dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan bahasa pasar. Lampiran, Kriteria 1
- Setiap pernyataan, baik secara eksplisit maupun implisit, harus didukung oleh bukti yang memadai dan dapat diverifikasi, serta tingkat bukti harus disesuaikan dengan jenis pernyataan tersebut, terutama jika kurangnya efektivitas dapat menimbulkan masalah keamanan. Lampiran, Kriteria 3
- Penyajian kinerja produk tidak boleh melampaui bukti yang tersedia. Lampiran, Kriteria 4
- Komposisi kualitatif dan komposisi kuantitatif, yang terbatas pada bahan berbahaya sesuai dengan Pasal 3 Peraturan (UE) No. 1272/2008, nama, nomor kode, dan pemasok komposisi wewangian, serta data yang tersedia mengenai efek samping dan efek samping serius, harus dibuat mudah diakses oleh masyarakat melalui saluran yang sesuai. Pasal 21
Untuk dibawa pulang
Daftar periksa ini dalam format PDF
Untuk dicetak, dicentang bersama tim, dan dibawa ke pertemuan berikutnya dengan pemasok. File ini mengarah ke halaman ini, sehingga Anda dapat menemukan versi terbaru kapan saja.
Batas waktu
Jangka waktu yang berlaku untuk produk kosmetik. Sebagian besar sudah berlalu, dan itulah yang membentuk daftar kewajiban yang masih berlaku; dua yang masih berlaku adalah batas waktu terkait alergen, sedangkan masa penyimpanan berlaku per produk.
- 11 Maret 2013Larangan uji coba pada hewan secara menyeluruh
Masa transisi terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah berakhir. Mulai hari ini, tidak boleh ada produk kosmetik yang dipasarkan di Uni Eropa jika komposisi akhir atau bahan-bahannya telah diuji pada hewan untuk tujuan kosmetik, di mana pun di dunia pengujian tersebut dilakukan.
- 11 Juli 2013Peraturan tentang Kosmetik berlaku
Peraturan (UE) No. 1223/2009 menggantikan Petunjuk Kosmetik. Pihak yang bertanggung jawab (Pasal 4), laporan keamanan (Pasal 10), file informasi produk (Pasal 11), pemberitahuan (Pasal 13), dan pelabelan (Pasal 19) semuanya berlaku sejak tanggal tersebut, termasuk kriteria bersama untuk pernyataan iklan dalam Peraturan (UE) No. 655/2013.
- Sebelum setiap peluncuran produkLaporan Keamanan, Berkas, dan Pemberitahuan
Laporan keamanan sesuai Pasal 10 ayat (1) dan berkas informasi produk sesuai Pasal 11 ayat (1) harus sudah tersedia, dan pemberitahuan sesuai Pasal 13 ayat (1) harus sudah diajukan sebelum produk tersebut dipasarkan. Ketiga hal tersebut bukanlah formalitas yang dapat diserahkan setelah pesanan pertama.
- 26 Juli 2023Daftar zat alergenik dalam wewangian diperluas
Peraturan Komisi (UE) 2023/1545 mengubah Lampiran III dari Peraturan (EC) No. 1223/2009 dan mewajibkan pencantuman bahan pewangi alergenik lainnya secara terpisah dalam daftar bahan, dengan konsentrasi di atas 0,001 persen pada produk yang menempel di kulit, dan di atas 0,01 persen pada produk yang dibilas. Perubahan tersebut dikeluarkan pada hari ini dan mulai berlaku pada 16 Agustus 2023; tenggat waktu yang mengikat tercantum di bawah ini.
- 31 Juli 2026Deklarasi alergen yang diperluas menjadi wajib
Ini adalah hari terakhir di mana produk-produk tanpa deklarasi yang diperluas diperbolehkan untuk dipasarkan di pasar Uni Eropa. Tanggal tersebut tercantum dalam catatan kaki transisi pada lampiran Peraturan (UE) 2023/1545, dengan satu catatan kaki untuk setiap entri yang diubah; oleh karena itu, bacalah catatan kaki dari entri yang sesuai dengan formulasi Anda.
- 31 Juli 2028Stok lama harus dihabiskan
Produk yang telah dipasarkan sebelum tanggal batas waktu sebelumnya masih boleh disediakan hingga tanggal tersebut sesuai dengan catatan kaki transisi yang sama. Setelah itu, setiap produk kosmetik yang tersedia di rak di Uni Eropa harus mencantumkan deklarasi yang diperluas.
- Sepuluh tahun setelah batch terakhirBerkas tersebut akhirnya dapat ditutup
Berkas informasi produk disimpan selama sepuluh tahun, terhitung sejak tanggal peluncuran batch terakhir produk tersebut ke pasar (Pasal 11 ayat (1)). Ini adalah satu-satunya jangka waktu penyimpanan yang ditetapkan oleh undang-undang kosmetik, dan jangka waktu tersebut dihitung sejak batch terakhir, bukan sejak batch pertama.
- Belum ada peraturan perundang-undanganTidak ada peraturan mengenai sertifikat produk untuk kosmetik
Tidak ada satu pun tindakan hukum yang didelegasikan dalam Peraturan Ekodesain yang mencakup kosmetik, dan Rencana Kerja pertama tanggal 16 April 2025 tidak mencantumkan kosmetik sebagai salah satu kelompok produk prioritas. Tidak ada satu pun informasi di halaman ini yang bersifat wajib dipatuhi; semuanya merupakan ketentuan hukum kosmetik yang berlaku.
Sumber
Dokumen-dokumen yang menjadi sumber daftar periksa ini, serta kegunaan masing-masing dokumen tersebut. Lampiran II hingga VI diperbarui beberapa kali dalam setahun; oleh karena itu, bacalah versi terkonsolidasi di EUR-Lex, bukan teks aslinya, saat Anda memeriksa suatu bahan.
| Dokumen | Tujuan |
|---|---|
| Peraturan (UE) No. 1223/2009 | Teks peraturan itu sendiri. Pasal 4 dan 5 mengenai pihak yang bertanggung jawab, Pasal 10 dan Lampiran I mengenai laporan keamanan, Pasal 11 mengenai basis data, Pasal 13 mengenai pemberitahuan, Pasal 19 mengenai label, Pasal 20 mengenai pernyataan iklan, Pasal 21 mengenai akses publik. |
| Peraturan (UE) No. 655/2013 | Enam kriteria umum yang harus dipenuhi oleh setiap pernyataan iklan, serta kalimat dalam Pasal 1 yang memperluas cakupannya ke semua media. Sebaiknya dibaca sebelum Anda menulis sesuatu yang terdengar seperti pemasaran. |
| Peraturan (UE) 2023/1545 | Perubahan terkait alergen pada Lampiran III. Dua tanggal yang penting tercantum dalam catatan kaki transisi pada lampiran tersebut, masing-masing per entri, bukan dalam sebuah pasal. |
Begini cara mempersiapkannya
Enam langkah sesuai urutan keberhasilannya, mulai dari penegasan peran hingga halaman pertama yang dipublikasikan di Tube.
- Jelaskan peran secara tertulis: Tentukan siapa orang yang bertanggung jawab untuk setiap produk, dan jika ada mandat yang terlibat, siapkan penunjukan tertulis serta persetujuan tertulis. Kesepakatan lisan bukanlah yang dimaksud dalam Pasal 4.
- Lengkapi berkas: Periksa lima poin dalam Pasal 11 Ayat (2) untuk setiap produk dan catat mana yang sudah ada, di mana lokasinya, serta siapa yang mengelolanya. Kekosongan yang paling sering ditemukan adalah bukti efektivitas dan data uji coba pada hewan.
- Minta deklarasi bahan pewangi: Mintalah kepada setiap pemasok bahan pewangi untuk menyediakan nilai alergen sesuai ambang batas Peraturan 2023/1545, dalam format yang dapat Anda baca sebagai data. Ini adalah proses yang paling memakan waktu dalam daftar ini.
- Periksa label berdasarkan Pasal 19: Periksa butir a hingga g pada tiga kemasan terlaris Anda. Jika keterbacaan sudah menjadi kendala saat ini, catatlah, karena hal itulah yang menjadi alasan untuk menyediakan ruang label tambahan.
- Simpan bukti untuk setiap klaim iklan: Satu sumber per klaim, yang dapat ditemukan tanpa perlu bertanya kepada orang yang menulisnya. Kriteria bersama mensyaratkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan sekadar keyakinan.
- Lakukan uji coba dengan beberapa produk: Daftarkan diri Anda secara gratis, isi kolom-kolom dalam daftar periksa ini sekali saja, lalu publikasikan beberapa produk nyata. Bahan-bahan akan ditampilkan per baris, bukan per paragraf; alergen memiliki ambang batas tersendiri; dan sertifikat akan tercantum pada produk beserta nomor dan masa berlakunya.
Dari menandai ke sisi di belakang tabung
Mulailah secara gratis dan cantumkan daftar lengkap bahan-bahan, sertifikat, serta bukti pendukung klaim pemasaran Anda dalam satu halaman, tanpa perlu membuka kemasannya.