Hal-hal yang tercakup dalam daftar periksa ini

Jenis daftar periksa ini. Daftar ini mengikuti teks peraturan: Poin-poin data tersebut merupakan ketentuan hukum yang berlaku, bukan perkiraan.

Daftar periksa ini merupakan bagian dari buku panduan kami mengenai paspor produk digital untuk bahan kimia, yang mencakup REACH, CLP, dan kewajiban paspor produk bagi seluruh industri; halaman ini secara khusus membahas deterjen dan surfaktan untuk pengguna akhir.

Peraturan (UE) 2026/405 tentang deterjen dan surfaktan menggantikan Peraturan (EC) No. 648/2004 dan memberlakukan kewajiban kepatuhan yang ketat pertama bagi industri dalam undang-undang bahan kimia UE. Daftar periksa ini merangkum persyaratan yang harus Anda penuhi jika Anda memasarkan deterjen atau surfaktan untuk pengguna akhir di Uni Eropa: siapa yang wajib mematuhi, apa saja yang harus tercantum dalam sertifikat kepatuhan, bagaimana formatnya, apa saja yang harus dimasukkan ke dalam Daftar UE, tenggat waktu sebagai garis waktu, serta dokumen resmi yang tautannya tersedia di bagian Sumber. Daftar lengkapnya juga tersedia di bawah ini dalam bentuk PDF untuk diunduh.

Isi dokumen ini merupakan hukum yang berlaku. Lampiran VI Bagian A menjabarkannya poin demi poin dan berlaku secara langsung mulai tanggal 23 September 2029; oleh karena itu, daftar ini bukanlah sebuah proyeksi. Aspek teknis di sekitarnya belum diputuskan: Peraturan pelaksana sesuai Pasal 21 ayat 10, yang menetapkan media penyimpanan data, tata letak, standar, hak akses, dan hak pembaruan, belum diterbitkan, dan Lampiran VI sendiri dapat diubah melalui peraturan delegasi (Pasal 30 ayat 1 dan 2). Siapkan data sekarang dan jaga agar formatnya tetap terbuka.

Pasal-pasal yang dicantumkan dalam tanda kurung adalah pasal-pasal dalam peraturan tersebut.

Apakah produk Anda tunduk pada kewajiban memiliki paspor?

Centang pilihan yang sesuai dengan produk Anda. Dua pernyataan pertama merupakan pemeriksaan ruang lingkup penerapan, sedangkan pernyataan lainnya berlaku bagi perusahaan yang tidak menganggap diri mereka sebagai produsen. Pasal-pasal dalam tanda kurung merujuk pada Peraturan (UE) 2026/405.

  • Produk ini adalah deterjen: suatu zat, campuran, mikroorganisme, atau kombinasi dari ketiganya, yang ditujukan untuk membersihkan, merendam, membilas, atau memutihkan tekstil, peralatan makan, atau permukaan; untuk mengubah tekstur atau bau tekstil; atau untuk mendukung proses pembersihan bersama dengan deterjen cuci atau pencuci piring (Pasal 2 No. 1).
  • Atau produk ini merupakan surfaktan untuk pengguna akhir, yaitu surfaktan yang disediakan di pasar bagi pengguna komersial atau konsumen (Pasal 2 Ayat 12). Surfaktan yang Anda jual kepada formulator lain tidak termasuk dalam kategori ini dan tidak memerlukan izin.
  • Anda memasarkannya di Uni Eropa mulai tanggal 23 September 2029, baik sebagai produsen maupun sebagai importir atau pedagang yang menjualnya dengan nama atau merek sendiri (Pasal 8 Ayat 2, Pasal 13 Huruf a).
  • Anda mengubah produk yang telah beredar sedemikian rupa sehingga kepatuhan terhadap peraturan dapat terpengaruh, atau Anda menyediakan surfaktan kepada pengguna akhir yang bukan merupakan surfaktan untuk pengguna akhir: Kedua hal tersebut secara hukum menjadikan Anda sebagai produsen (Pasal 13 huruf b dan c).
  • Ini adalah deterjen untuk industri dan perdagangan yang hanya dipasarkan untuk penggunaan di luar lingkup rumah tangga oleh tenaga ahli (Pasal 2 Nomor 5): Masih diperlukan sertifikat kepatuhan, namun daftar bahan tidak diperlukan, asalkan Lembar Data Keselamatan REACH menyediakan informasi yang setara (Lampiran VI Bagian A).

Kewajiban Anda

Segala hal yang diatur dalam Peraturan (UE) 2026/405 yang diwajibkan bagi pihak yang memasarkan deterjen atau surfaktan kepada pengguna akhir, sesuai urutan yang tercantum di sini. Centang yang sesuai; setiap poin mencantumkan pasal yang bersangkutan, dan tenggat waktu di bawah ini menunjukkan kapan ketentuan tersebut mulai berlaku.

  • Menyusun dokumen teknis sesuai Lampiran IV dan melaksanakan prosedur penilaian kesesuaian yang ditetapkan di dalamnya, sebelum langkah-langkah selanjutnya dilakukan (Pasal 8 ayat (2)).
  • Membuat paspor produk digital untuk model tersebut sebelum produk tersebut dipasarkan (Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pasal 21 ayat (1)).
  • Menyediakan media data: secara fisik pada label, pada kemasan, atau pada dokumen pendamping untuk barang yang dijual terpisah, tidak dapat dihapus, ditempatkan sedemikian rupa sehingga perangkat dapat memprosesnya secara otomatis, dan di stasiun pengisian ulang jika Anda menjual produk melalui sistem pengisian ulang (Pasal 21 Ayat 4).
  • Selain media data, cantumkan kalimat “Silakan pindai untuk informasi lebih lengkap mengenai produk” atau kalimat serupa, dan pastikan kalimat tersebut terlihat oleh pembeli sebelum pembelian, termasuk dalam penjualan jarak jauh (Pasal 21 Ayat 4 Huruf e dan f).
  • Masukkan rujukan ke dalam Paspor ke dalam Daftar Uni Eropa sebelum produk tersebut dipasarkan (Pasal 8 ayat 2 huruf c, Pasal 24 ayat 1).
  • Menjaga agar paspor produk tetap akurat, lengkap, dan terkini, serta menyediakannya dalam bahasa atau bahasa-bahasa yang disyaratkan oleh negara anggota tempat pengiriman (Pasal 21 ayat 2 huruf d dan e).
  • Menyimpan dokumen teknis dan paspor produk selama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal produk tersebut dipasarkan (Pasal 8 ayat (3)).
  • Menyimpan salinan cadangan paspor produk melalui penyedia layanan paspor produk digital (Pasal 21 ayat (12) huruf c).
  • Menggunakan satu media penyimpanan data dan satu paspor saja, jika peraturan Uni Eropa lainnya juga mewajibkannya, alih-alih menambahkan kode kedua di samping kode pertama (Pasal 21 ayat 5 dan 6).
  • Memberikan salinan digital media penyimpanan data atau pengenal produk yang unik kepada pedagang dan pasar daring, secara gratis dan dalam waktu lima hari kerja setelah permintaan diajukan (Pasal 21 ayat 12 huruf a dan b).
  • Menyerahkan lembar data bahan kepada lembaga yang ditunjuk oleh negara anggota sesuai dengan Pasal 45 Peraturan CLP, serta memperbaruinya jika formulasi produk tidak lagi sesuai (Pasal 8 ayat 6). Lembar data ini bersifat rahasia dan bukan merupakan paspor (Pasal 16).
  • Memberi label pada produk dengan informasi sesuai Lampiran V Bagian A, serta petunjuk dosis sesuai Bagian B untuk deterjen cuci, pencuci piring, dan pembersih permukaan bagi konsumen, dalam bahasa yang mudah dipahami oleh pengguna akhir (Pasal 17).
  • Menentukan apa yang hanya boleh disimpan secara digital dan apa yang harus tetap dalam bentuk fisik: elemen penelusuran, kontak produsen, dan nama produk tetap tercantum pada kemasan (Pasal 18 Ayat 2).

Apa saja yang harus tercantum dalam paspor

Lampiran VI Bagian A berisi daftar isi, dan daftar tersebut cukup singkat sehingga dapat diperiksa dalam satu sore dengan membandingkannya terhadap suatu resep. Lampiran ini berlaku secara langsung mulai tanggal 23 September 2029; poin-poin yang disertai syarat sudah dijelaskan dalam poin tersebut sendiri, dan Bagian B adalah satu-satunya bagian yang sepenuhnya bersifat sukarela. Di bawah setiap poin tercantum rujukannya dalam lampiran.

  • Nama dagang, kode produk yang unik, dan gambar berwarna dari kemasan atau label yang cukup jelas untuk mengenali modelnya Lampiran VI Bagian A huruf a
  • Nama, alamat pos, alamat email, dan nomor telepon produsen serta, jika ada, importir atau wakil resmi, beserta kode identifikasi unik produsen Lampiran VI Bagian A huruf b
  • Penyedia layanan paspor produk digital yang menyimpan salinan cadangan Lampiran VI Bagian A huruf c
  • Identifikasi produk yang memungkinkan penelusuran Lampiran VI Bagian A huruf d
  • Pernyataan bahwa paspor tersebut diterbitkan di bawah tanggung jawab penuh produsen Lampiran VI Bagian A huruf e
  • Kode barang yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk pada saat pembuatan sertifikat, jika berlaku Lampiran VI Bagian A huruf f
  • Pernyataan bahwa kesesuaian dengan Peraturan tersebut telah dibuktikan, dengan merujuk pada peraturan Uni Eropa lainnya yang dipenuhi oleh produk tersebut Lampiran VI Bagian A huruf g
  • Daftar lengkap bahan-bahan yang ditambahkan secara sengaja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan CLP, termasuk bahan pengawet yang ditransfer, sejauh bahan-bahan tersebut wajib diberi label Lampiran VI Bagian A huruf h
  • Semua mikroorganisme yang ditambahkan secara sengaja beserta klasifikasi taksonominya, yaitu nama genus, spesies, dan nama strain atau kode strain Lampiran VI Bagian A huruf i
  • Secara sukarela, namun tetap disarankan untuk dicantumkan: informasi pelabelan sesuai dengan Pasal 17 Ayat 3 dan 4 Lampiran VI Bagian B

Bagaimana seharusnya paspor itu dibuat

Isi merupakan salah satu aspek; aspek lainnya adalah fitur-fitur yang harus dimiliki oleh sistem paspor tersebut. Fitur-fitur ini nantinya hanya dapat ditambahkan dengan biaya yang mahal, sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan sebelum Anda menentukan cara penerbitannya.

  • Satu sertifikat untuk setiap model, di mana model tersebut mencakup unit-unit dengan produsen, nama dagang, isi, dan proses produksi yang sama, serta ditentukan oleh nomor tipe Pasal 21 Ayat 2 Huruf a, Pasal 2 Nomor 39
  • Sebaliknya, pada tingkat batch atau unit, jika peraturan Uni Eropa lainnya mensyaratkan tingkat rincian tersebut Pasal 21 Ayat 7
  • Dapat diakses melalui media data yang mengarah ke pengenal produk yang permanen dan unik Pasal 21 ayat (2) huruf h
  • Gratis bagi semua pembaca yang memiliki hak akses, tanpa perlu mendaftar dan tanpa kata sandi bagi konsumen serta pengguna akhir lainnya Pasal 22 huruf c dan d
  • Berdasarkan standar terbuka, dapat dibaca oleh mesin, terstruktur, dapat dicari, dan dapat ditransfer tanpa terikat pada penyedia layanan tertentu Pasal 22 huruf b
  • Sepenuhnya dapat dioperasikan secara bersama dengan paspor yang diwajibkan oleh peraturan Uni Eropa lainnya Pasal 22 huruf a
  • Disimpan di tempat Anda atau di penyedia layanan yang tidak diperbolehkan menjual atau menggunakan kembali data tersebut di luar lingkup layanan Pasal 22 huruf e dan g
  • Terhubung dengan paspor sebelumnya, jika paspor baru dibuat untuk produk yang sudah memiliki paspor Pasal 22 huruf f
  • Tanpa pelacakan perilaku pembacaan dan tanpa data pribadi tanpa persetujuan tegas Pasal 22 huruf h
  • Otentik, andal, dan utuh; dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa untuk mencegah penipuan Pasal 22 huruf i dan j
  • Sesuai dengan standar penanda dan media data dalam Peraturan Ekodesain, termasuk aturan mengenai siklus hidup penanda dan penyedia layanan Pasal 23

Pendaftaran dan Bea Cukai

Pendaftaran tersebut menyimpan kode identifikasi, bukan formulasi Anda. Ini adalah pendaftaran terpusat yang sama yang dibentuk berdasarkan Peraturan Ekodesain dan telah beroperasi sejak 20 Juli 2026, dan entri tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan oleh bea cukai.

  • Mengunggah kode identifikasi produk yang unik dan kode identifikasi pelaku usaha yang unik sebelum produk tersebut dipasarkan Pasal 24 Ayat 1
  • Perhatikan bahwa untuk barang yang diperuntukkan bagi peredaran bebas menurut peraturan bea cukai, kode barang juga harus disimpan Pasal 24 ayat (1)
  • Simpan kode pendaftaran unik yang secara otomatis diberikan oleh sistem pendaftaran, dan jangan mengartikannya sebagai bukti kesesuaian Pasal 24 Ayat 2
  • Sampaikan kode identifikasi ini kepada pihak bea cukai saat penyerahan untuk peredaran bebas, di mana verifikasi dilakukan secara elektronik dan otomatis dengan mengacu pada sistem pendaftaran Pasal 25
  • Simpan data produk Anda dalam paspor, bukan di dalam register, baik yang disimpan di tempat Anda maupun di tempat penyedia layanan Anda Pasal 22 huruf e

Untuk dibawa pulang

Daftar periksa ini dalam format PDF

Untuk dicetak, dicentang bersama tim, dan dibawa ke pertemuan berikutnya dengan pemasok. File ini mengarah ke halaman ini, sehingga Anda dapat menemukan versi terbaru kapan saja.

Batas waktu

Tanggal-tanggal yang berlaku bagi deterjen atau surfaktan bagi pengguna akhir tercantum dalam pasal-pasal mengenai ruang lingkup dan masa transisi dalam Peraturan tersebut. Entri terakhir terkait dengan peraturan pelaksana yang belum diterbitkan oleh Komisi, dan ditandai sebagai demikian.

  1. 22 Maret 2026
    Peraturan tersebut mulai berlaku

    Peraturan (UE) 2026/405 tanggal 11 Februari 2026 mulai berlaku pada hari ke-20 setelah diterbitkan dalam Jurnal Resmi tanggal 2 Maret 2026 (Pasal 37). Untuk suatu produk, belum ada perubahan apa pun; yang dimulai pada hari tersebut adalah penyerahan kewenangan kepada Komisi yang berlaku selama lima tahun (Pasal 31 ayat (2)).

  2. 1 Oktober 2028
    Peraturan mengenai penandaan digital sudah harus diterbitkan

    Hingga tanggal tersebut, Komisi akan menerbitkan akta hukum delegasi yang menetapkan persyaratan khusus terkait penandaan digital deterjen, termasuk solusi TI yang diizinkan (Pasal 30 ayat 10). Hal ini juga berlaku untuk paspor, karena label digital tersebut menggunakan media penyimpanan data yang sama (Pasal 19 ayat 1 huruf d).

  3. 23 September 2029
    Peraturan tersebut berlaku dan paspor sudah jatuh tempo

    Mulai tanggal tersebut, produsen wajib membuat paspor produk digital untuk setiap deterjen dan setiap surfaktan bagi pengguna akhir sebelum memasarkannya, menyediakan media penyimpanan data tersebut, serta mencantumkan referensi dalam Daftar Uni Eropa (Pasal 8 ayat 2, Pasal 37). Peraturan (EC) No. 648/2004 dicabut mulai tanggal yang sama (Pasal 35).

    Bea Cukai memeriksa pendaftarannya

    Bea Cukai baru akan melepaskan suatu produk ke dalam peredaran bebas menurut peraturan kepabeanan jika nomor registrasi yang jelas dan kode barangnya sesuai dengan yang tercantum dalam daftar. Proses pemeriksaan dilakukan secara elektronik mulai hari ini atau mulai hari ketika daftar tersebut terintegrasi dengan Sistem Jendela Tunggal Bea Cukai, tergantung mana yang terjadi lebih dulu (Pasal 25).

  4. 23 September 2030
    Jendela transisi akan ditutup

    Produk yang telah dipasarkan sebelum tanggal 23 September 2029 sesuai dengan Peraturan (UE) No. 648/2004 dapat terus disediakan tanpa batasan waktu. Produk-produk yang masih dipasarkan berdasarkan peraturan lama dalam dua belas bulan setelahnya hanya boleh dipasarkan hingga tanggal tersebut (Pasal 36).

  5. 23 Maret 2032
    Sifat biodegradabilitas plastik film

    Film dan polimer dalam film harus memenuhi persyaratan biodegradabilitas sesuai dengan Lampiran I Bagian B (Pasal 4 ayat (3)). Salah satu dari dua ketentuan yang dikecualikan dari penerapan mulai tahun 2029.

  6. 23 Maret 2034
    Kemampuan terurai secara hayati dari bahan-bahan organik lainnya

    Bahan organik yang ditambahkan secara sengaja hingga setidaknya 10 persen berat dari massa total bahan tanpa air, dan bukan merupakan surfaktan, lapisan, maupun polimer dalam lapisan, harus memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bagian C, kecuali jika Bagian D memberikan pengecualian (Pasal 4 ayat 4).

  7. Sepuluh tahun setelah dipasarkan
    Berapa lama masa berlaku paspor tersebut

    Sertifikat tersebut tetap berlaku selama sepuluh tahun setelah produk tersebut dipasarkan, bahkan dalam hal terjadi kebangkrutan, likuidasi, atau penghentian kegiatan pelaku usaha di Uni Eropa (Pasal 21 ayat (2) huruf g). Produsen juga wajib menyimpan dokumen teknis dan paspor tersebut selama jangka waktu yang sama (Pasal 8 ayat 3).

  8. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut
    Persyaratan teknis

    Media penyimpanan data, tata letaknya, dan penempatannya, standar yang berlaku, siapa yang berhak membaca kolom tertentu, serta siapa yang berhak membuat atau memperbarui paspor, semuanya diatur dalam peraturan pelaksana sesuai dengan Pasal 21 ayat (10). Peraturan tersebut belum diterbitkan, dan tanggal berlakunya harus setidaknya delapan belas bulan setelah peraturan tersebut mulai berlaku.

Sumber

Dokumen-dokumen yang menjadi sumber daftar periksa ini, serta kegunaan masing-masing dokumen tersebut.

Dokumen Tujuan
Peraturan (UE) 2026/405 Teks Peraturan: Pasal 8 mengenai kewajiban produsen, Pasal 21 dan 22 mengenai paspor, Pasal 23 mengenai penandaan, Pasal 24 mengenai daftar, Lampiran VI mengenai isi.
Peraturan (EC) No. 648/2004 Peraturan yang digantikan, yang tetap menjadi acuan untuk semua produk yang telah dipasarkan sebelum 23 September 2029.
Peraturan (UE) 2024/1781 (ESPR) Kerangka kerja yang register, standar identifikasi, dan aturan penyedia layanannya diadopsi tanpa perubahan oleh Detergenzienpass.
Peraturan Pelaksanaan (UE) 2026/1778 Cara kerja pendaftaran pusat: Verifikasi identitas, tingkat detail, versi, dan penyimpanan.
Peraturan (EC) No. 1907/2006 (REACH) Pasal 31 mengenai Lembar Data Keselamatan (LDK), yang menggantikan daftar bahan dalam sertifikat untuk deterjen industri dan komersial.
Peraturan (UE) No. 1272/2008 (CLP) Pasal 18 ayat 3 mengenai penamaan suatu zat dalam daftar bahan, Pasal 45 mengenai pihak-pihak yang menerima lembar data bahan.
Halaman Kimia Komisi Eropa Gambaran umum Komisi mengenai sektor ini, tempat pedoman baru dan peraturan yang akan datang pertama kali dipublikasikan.

Begini cara mempersiapkannya

Enam langkah sesuai urutan keberhasilannya, mulai dari menyortir koleksi hingga paspor pertama yang diterbitkan.

  1. Pertama-tama, pisahkan jenis produk: Tentukan untuk setiap produk apakah itu deterjen, surfaktan untuk pengguna akhir, atau surfaktan yang dijual kepada formulator lain. Hanya dua yang pertama yang memerlukan izin, dan batasnya ditentukan oleh daftar pelanggan Anda, bukan oleh formulasi Anda.
  2. Tampilkan daftar bahan di bagian depan: Lampiran VI huruf h mewajibkan setiap zat yang ditambahkan secara sengaja dicantumkan dalam penamaan sesuai CLP. Daftar tersebut sudah ada di sistem formulasi Anda; pekerjaan sebenarnya adalah mengeluarkannya dalam format terstruktur, bukan sebagai file PDF.
  3. Jelaskan pertimbangan untuk industri dan perdagangan: Jika Lembar Data Keselamatan (MSDS) REACH sudah memuat informasi yang setara, daftar bahan dalam sertifikat tidak perlu disertakan. Catat alasan untuk setiap produk, karena otoritas pengawasan pasar akan menanyakan pendekatan mana yang Anda pilih.
  4. Rencanakan satu media penyimpanan data, bukan tiga: Label digital dan paspor berbagi media penyimpanan data yang sama, dan peraturan Uni Eropa lainnya juga harus sesuai di sana. Tentukan sekali saja di mana kode tersebut ditempatkan pada kemasan dan di stasiun pengisian ulang.
  5. Lakukan uji coba dengan beberapa formulasi: Daftarkan diri Anda secara gratis, mulailah dengan templat impor bahan kimia, dan buatlah beberapa produk nyata sebagai Pas. Kolom yang tidak berlaku untuk suatu produk dibiarkan kosong, tanpa menghalangi proses Pas.
  6. Siapkan entri pendaftaran, jangan otomatiskan: Siapkan pengenal produk yang unik, pengenal pelaku, dan alamat Pas. Lakukan entri sebagai pelaku yang memasarkan produk tersebut; Transpareo akan menyiapkan apa yang diperlukan.

Dari sistem centang hingga kartu informasi deterjen

Mulailah secara gratis dan buatlah profil resep pertama Anda sendiri - tentukan identitas, daftar bahan, dan tingkat akses sekali saja sebagai kolom, dan templat impor kimia akan menampilkan kolom-kolom tersebut.